Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Daerah Diizinkan Selesaikan Rekapitulasi Molor dari Tenggat

Kompas.com - 12/03/2024, 21:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah diberi lampu hijau untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat masing-masing melampaui tenggat awal seandainya mengalami force majeure.

"Jadi mengapa terjadi kendala, kadang-kadang ada macet di bawah gitu, itu hal yang bisa diselesaikan kok sebenarnya, tidak ada soal," ujar anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Ia hanya berpesan agar rekapitulasi suara secara nasional tidak mundur dari tenggat 20 Maret 2024, karena UU Pemilu mengatur bahwa KPU RI sudah harus menetapkan perolehan suara sah secara nasional 35 hari sejak pemungutan suara.

Baca juga: KPU Terima Surat Pengunduran Diri Caleg Nasdem Ratu Ngadu dari Dapil II NTT

"Memang itu kan harus dituntaskan. Yang jelas, prinsipnya jangan sampai melewati tenggat 20 Maret, itu yang paling penting," ia menambahkan.

Hal senada juga termuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 454/PL.01.08-SD/05/24 yang diteken pada 4 Maret lalu.

Dalam surat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa jajarannya di tingkat daerah (kecamatan dan kabupaten/kota) telah menyampaikan surat kepada mereka melalui KPU provinsi, menyangkut situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Kepulauan Riau

"Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," ujar Hasyim di surat itu.

Ia juga berpesan dalam surat yang sama agar penyesuaian jadwal itu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai batas waktu penetapan hasil pemilu dan rentang waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan. 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan diatur sebagai berikut:

a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024--2 Maret 2024;

b. Kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024--5 Maret 2024;

c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024--10 Maret 2024

Namun, sejumlah KPU provinsi dilaporkan belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi hingga saat ini.

KPU Jawa Barat disebut masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: KPU Kota Bekasi Targetkan Proses Rekapitulasi Suara Selesai Hari Ini

Lalu, KPU Papua Pegunungan juga masih perlu menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara yang belum rampung di Jayawijaya.

Kantor KPU Jayawijaya malah baru saja diserang oleh sekelompok orang yang mengaku tak puas hasil pemilu legislatif.

Sementara itu, KPU Jambi hari ini juga masih melangsungkan rapat rekapitulasi tingkat provinsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com