Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Bagaimana Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024...

Kompas.com - 09/03/2024, 06:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) bisa saja berembus usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasil perolehan suara sementara yang terekam dalam data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Jumat (8/3/2024) pukul 11.00 WIB menunjukkan PDI-P dan Partai Golkar bersaing ketat merebut kursi terbanyak di parlemen.

PDI-P tercatat meraih 12.622.705 suara atau 16,39 persen, sedangkan Golkar di posisi kedua dengan 11.594.684 suara atau 15,05 persen.

Menyusul di posisi tiga ada Partai Gerindra dengan 10.245.205 suara atau 13,3 persen. Jumlah tersebut terakumulasi dari total data masuk sebanyak 65,95 persen.

Baca juga: Nasdem Ungkap Koalisi Perubahan Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu

Dua partai politik yang memperoleh suara tertinggi sementara, yakni PDI-P dan Partai Golkar tampak bersaing untuk memproyeksikan siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR periode selanjutnya.

Lantas seperti apa mekanisme penentuan kursi Ketua dan Wakil Ketua DPR berdasarkan Undang-Undang?

Kursi terbanyak

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan, susunan dan penetapan pimpinan DPR 2024 mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU MD3.

Ada dua pasal di UU tersebut yang mengatur tentang mekanisme penentuan pimpinan DPR.

"Ketentuan pertama di Pasal 84 dan kedua Pasal 427D," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat.

Pada UU MD3 sebelumnya, yang dibuat pada 2014, penentuan kursi pimpinan DPR diatur dalam Pasal 84, di mana dituliskan bahwa terdapat tambahan satu kursi pada posisi wakil ketua DPR dari empat menjadi lima kursi.

Baca juga: Perolehan Suara Partai Pileg DPR RI 2024 Berdasarkan Hasil Real Count KPU, Data 65,87 Persen

Penambahan satu kursi di wakil pimpinan DPR pada pasal tersebut, menurut Lucius, untuk mengakomodasi jatah PDI-P sebagai peraih kursi terbanyak hasil Pemilu 2014.

"Karena mekanisme penentuan pimpinan berdasarkan paket sehingga sebagai peraih kursi terbanyak gagal mendapatkan jatah kursi pimpinan," ujar Lucius.

Pemberlakuan mekanisme penentuan pimpinan DPR berdasarkan paket pada Pasal 84 langsung diubah pada UU yang sama yakni Pasal 427D.

Pasal 427D mengatur soal mekanisme penentuan pimpinan DPR untuk hasil pemilu setelah Pemilu 2019.

"Ketentuan pada pasal 427D itu mengembalikan mekanisme penentuan pimpinan dari yang sebelumnya diusulkan dalam format paket, kembali menjadi berdasarkan jumlah kursi terbanyak (proporsional)," kata Lucius.

"Jadi Ketua DPR akan otomatis menjadi jatah parpol dengan suara terbanyak pertama. Lalu, kursi wakil ketua masing-masing diberikan kepada parpol dengan raihan kursi terbanyak kedua sampai kelima. Kalau terdapat parpol dengan kursi yang sama maka acuannya pada jumlah suara partai," ujarnya lagi.

Baca juga: Menilik Suara 4 Pimpinan DPR yang Kembali Bersaing Jadi Caleg pada Pileg 2024

Manuver politik

Lucius mengatakan, dengan mekanisme proporsional tersebut, maka tidak mungkin lagi ada manuver-manuver tertentu pada saat proses penentuan pimpinan DPR jika mekanismenya berkaca berdasarkan paket calon pimpinan di UU MD3 tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2018.

Namun sebaliknya, manuver bisa datang setelah melihat penetapan jumlah kursi partai politik di Pemilu 2024.

"Manuver bisa datang dari koalisi pendukung pemerintah yang mungkin saja tidak bisa mendapuk kursi Ketua DPR karena kalah jumlah kursi dari PDI-P," ujar Lucius.

"Tetapi, kalau Golkar berhasil meraih kursi terbanyak maka mungkin enggak ada manuver dari koalisi pendukung pemerintah," katanya lagi.

Lucius beranggapan, Partai Golkar selaku partai koalisi pemerintah juga berkepentingan menempati kursi Ketua DPR.

"Dan karena mekanisme penentuan pimpinan berdasarkan jumlah kursi, mungkin saja akan ada manuver merubah kembali Pasal 427D UU MD3 2018," ujarnya.

"Posisi sementara jumlah suara PDI-P dan Golkar yang bersaing ketat untuk merebut posisi parpol dengan kursi terbanyak di parlemen membuat kemungkinan akan terbukanya peluang manuver politik untuk mengubah lagi mekanisme penentuan pimpinan berdasarkan Pasal 427D UU MD3 tahun 2018," kata Lucius lagi.

Baca juga: Pimpinan Baleg Yakin Pemerintah Sepakat Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com