JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Melky Laka Lena meminta wacana hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 agar ditunda.
Melky beralasan bahwa tahapan Pemilu 2024 hingga kini masih berjalan.
Karena itu, alangkah baiknya hak angket baru digunakan apabila seluruh tahapan Pemilu 2024 rampung.
"Partai Golkar sendiri sesuai dengan kondisi saat ini, melihat bahwa persoalan hak angket ini bisa kita tahan sebentar, jangan digunakan karena mekanisme dan tahapan pemilu lagi berjalan," ujar Melky dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: PDI-P Tegaskan Wacana Hak Angket Bukan Sekadar Sensasi
Melky menyebut hak angket pada prinsipnya adalah hak bagi setiap anggota DPR, termasuk partai politik (parpol).
Namun demikian, Melky mengusulkan agar penggunaan hak angket ditunda terlebih dahulu menunggu seluruh tahapan pemilu tuntas, termasuk menunggu hasil persidangan di Mahkamah Kontitusi (MK) apabila terdapat gugatan.
"Tentu hak ini adalah hak masing-masing anggota, fraksi, atau partai politik untuk digunakan. Tapi kalau boleh saya usul sebaiknya ini ditahan dulu untuk kita gunakan nanti pasca-tahapan pemilu ini selesai sampai di MK," ujarnya.
Baca juga: Wacana Hak Angket Dinilai Masih Sebatas Cek Kosong
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Namun, wacana tersebut seolah jalan di tempat karena belum ada satu pun anggota dewan bahkan fraksi partai politik yang resmi mengajukan atau menjadi inisiator untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Sejauh ini dorongan untuk menggulirkan hak angket baru disampaikan lewat pernyataan di media massa serta memberikan interupsi pada rapat paripurna DPR, Selasa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.