Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan 22 TPS dan 120 Kotak Suara Keliling untuk Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

Kompas.com - 08/03/2024, 10:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah diberi lampu hijau oleh pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024.

"Insya Allah pada Minggu (10/3/2024), PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan. PSU tersebut akan melayani pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 62.217 orang, yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS (Tempat Pemungutan Suara) LN (Luar Negeri) dan 19.845 orang pemilih KSK (Kotak Suara Keliling)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Idham mengatakan, jumlah TPS LN direncanakan sebanyak 22 TPS yang dipusatkan di satu tempat.

"Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center, sebagaimana TPS yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024," ujarnya.

Baca juga: KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024

Menurut Idham, tim KPU termasuk diinya sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, didampingi beberapa representasi dari kedutaan besar.

Dari hasil pertemuan itu, pemerintah Malaysia disebut akan memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan, termasuk pada PSU melalui metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis/yurisdiksi Indonesia.

"Lalu, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga," kata Idham.

Idham lantas mengatakan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan digelar pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Baca juga: 88 Persen Pemilih Tak Tercoklit, Bawaslu-KPU Rapat Bahas Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

KPU juga mengklaim bahwa seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk PSU di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, nasib PSU di Kuala Lumpur sempat terancam seiring terbitnya Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu oleh pemerintah Malaysia.

Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia dengan dua kategori:

  1. apabila dilaksanakan di dalam wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum;
  2. apabila dilaksanakan di luar wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum.

Baca juga: KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos

KPU pun bersurat untuk meminta bantuan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah ini untuk melakukan pembicaraan tingkat tinggi.

Sebab, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.

Sebagai informasi, KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu.

Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.

Baca juga: Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Pemilu Ulang Kuala Lumpur Kategori Luar Biasa

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com