JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara (Jubir) Tim Nasional Anies-Muhaimin, Billy David menilai kebijakan penghentian tampilan grafik di Sistem Informasi Rekapituliasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuat bingung masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai akan menimbulkan polemik di tengah kepedulian masyarakat yang tinggi akan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Meski maksudnya meredam kontroversi dalam sirekap, namun tidak didahului dengan sosialisasi yang baik," kata Billy kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
"Sehingga, lagi-lagi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. KPU jangan terus menerus membuat masyarakat bingung," ujarnya lagi.
Baca juga: Tayangan Grafik Sirekap Disetop, Demokrat: Kami Butuh Keterangan KPU agar Tak Jadi Spekulasi
Diketahui, bukan kali ini saja KPU membuat keputusan kontroversi terkait Sirekap di tengah perhitungan hasil Pemilu 2024.
Menurut Billy, beragam keputusan dadakan itu menunjukkan KPU sama sekali tidak siap dalam penyelenggaraan dan transparansi hasil Pemilu.
"Tentu patut diduga juga hal tersebut menunjukkan ketidaksiapan dan ketidaktransparan manajemen sistem informasi KPU. Serta, ketidakamanan sistem informasi dari ancaman serangan cyber ataupun alasan terselubung lainnya," kata Billy.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
Penghentian ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap, yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Baca juga: Tak Temukan Bukti Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Sirekap Tidak Presisi
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Komisioner KPU Idham Holik.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujarnya lagi
Langkah ini, menurut Idham, bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.
KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, seperti yang selama ini berlangsung.
Baca juga: Anomali Kenaikan Suara PSI: Dugaan Operasi Loloskan ke Senayan, KPU Enggan Komentar
Idham menjelaskan bahwa fungsi utama Sirekap sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano.
Kebijakan penghentian tayangan grafik di Sirekap ini dilakukan buntut polemik suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tiba-tiba meningkat signifikan dalam Sirekap.
Menurut penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap memang terpublikasi lebih besar daripada perolehan suara PSI di formulir model C.Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.
Namun, berdasarkan penelusuran KPU dan Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu), itu disebabkan lantaran Sirekap tidak presisi atau tidak akurat membaca data.
Baca juga: Beda Suara PSI Menurut Sirekap KPU dengan Formulir Model C di Sejumlah TPS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.