Salin Artikel

Soal Hak Angket, Sahroni: Kalau PDI-P "Go Ahead", Kita Juga

Adapun hak angket dimaksud menyangkut penyelidikan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wacana penggunaan hak angket telah digulirkan sejak beberapa minggu lalu. Namun, hari ini DPR RI baru kembali aktif memasuki masa sidang.

“Angket hari ini baru paripurna, kalau PDI-P go ahead, kita go ahead,” kata Sahroni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Wacana penggunaan hak angket pertama kali digulirkan oleh pihak PDI-P guna merespons dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.

Belakangan, wacana itu bergulir dan semakin menguat. Sebanyak lima partai sepakat bakal menggunakan hak tersebut.

Mereka adalah PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Kemudian, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Saat ditemui kemarin, Senin (4/3/2024) Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku melihat PDI-P belum berbalik badan dalam upaya pengajuan hak angket.

"Bahwa kemudian PDI-P kalau per hari ini saya tidak melihat PDI-P akan balik kanan. Saya kira juga ibaratnya, kau yang mulai masa kau yang tidak melaksanakan," ujar Hidayat dalam diskusi Penegakan Kedaulatan Rakyat di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga menyebut lima partai di parlemen masih komitmen akan mengajukan hak angket.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/14451551/soal-hak-angket-sahroni-kalau-pdi-p-go-ahead-kita-juga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke