Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Minta Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 2,5 Persen seperti Pemilu 2009

Kompas.com - 05/03/2024, 14:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa pihaknya menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan menjadi 2,5 persen.

Sikap ini berbeda dibanding sejumlah partai politik besar yang ingin ambang batas parlemen saat ini 4 persen justru dinaikkan.

Hal ini disampaikan usai ditanya berapa angka yang dipandang cocok untuk ambang batas parlemen, yang belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

"2,5 persen. Kembali ke pengaturan awal, karena parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada 2009 itu 2,5 persen," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: MK Perintahkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, Politikus PDI-P: Ada yang Ingin Lebih Tinggi

Awiek meyakini, angka 2,5 persen juga bakal menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen.

Ia mengungkit bahwa pada Pemilu 2009 di mana diterapkan angka 2,5 persen ambang batas parlemen, tetap terdapat 9 partai politik di Senayan.

"Nah, parliamentary threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat. Kalau tujuannya adalah penyederhanaan partai politik di DPR, sama, dengan hari ini, jumlah fraksinya sama sama 9 waktu itu," jelas Ketua DPP PPP ini.

Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, tidak akan ada suara yang terbuang sia-sia.

Baca juga: Beda Tafsir soal Putusan MK, Ambang Batas Parlemen Perlu Diperkecil atau Diperbesar?

Pasalnya, semua partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum pun bisa diakomodasi di parlemen.

Dia juga meyakini, angka itu memenuhi permintaan MK agar ambang batas parlemen mewakili proporsionalitas pemilu.

"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR," ungkapnya.

"Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen," lanjut Awiek.

Baca juga: MK Perintahkan Revisi Parliamentary Threshold, Zulhas: Sudah Betul Itu

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com