JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba aktif mengintervensi pengadaan proyek hingga izin rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami hal ini ke Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Samsudin Abdul Kadir dan Inspektur Pemprov Malut Nirwan M.T. Ali.
Kemudian, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Jufri Salim dan pensiunan PNS Muabdin Hi Radjab.
“Dugaan adanya peran penuh dan intervensi aktif dari tersangka Abdul Ghani untuk mengatur berbagai proyek, pemberian izin termasuk mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemprov Maluku Utara,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: KPK Bidik Dugaan TPPU Gubernur Maluku Utara
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Olivia Bachmid yang diketahui merupakan istri mantan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
Kemudian, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan pihak swasta bernama Silvester Andreas.
Mereka dicecar terkait dugaan aliran uang panas yang diterima Abdul Ghani selaku gubernur.
“Melalui beberapa perantara orang kepercayaannya,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Sebut Tersangka Terduga Penyuap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan
Abdul Ghani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 lalu di Jakarta. Ia dan sejumlah anak buahnya diduga melakukan i tindak pidana suap proyek infrastruktur.
Belakangan, KPK menyatakan memperluas dugaan korupsi itu ke suap izin usaha pertambangan (IUP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.