Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Bawa Angin Segar Partai "Gurem"

Kompas.com - 01/03/2024, 05:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Penghapusan ini membawa angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini tergopoh-gopoh untuk menembus "Senayan" lantaran terkendala ambang batas.

Namun demikian, putusan MK tetap menuai sorotan karena tak ada penegasan mengenai berapa ambang angka batas yang tepat.

Diserahkan DPR RI

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Putusan MK tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas oleh DPR RI selaku pembuat UU.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Selanjutnya, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen kepada DPR RI untuk dilakukan perubahan. Setidaknya, ada lima poin yang mesti diperhatikan dalam melakukan perubahan ketentuan tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, poin pertama, perubahan ketentutan harus didesain agar dapat digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Baca juga: Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"(Kelima) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi.

Adapun perkara ambang batas parlemen 4 persen digugat oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. Perkara ini terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini

Bawa angin segar

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut putusan MK tersebut secara langsung membawa angin segar untuk partai-partai kecil yang selama ini kesulitan menembus parlemen.

Menurut dia, putusan ini menjadi kesempatan bagi partai-partai kecil untuk terus mengembangkan diri untuk bertarung menembus "Senayan".

"Putusan MK ini harapan bagi partai-partai kecil yang selama ini berjuang agar dapat lolos ke DPR. Setidaknya mereka diberi kesempatan yang sama dengan partai-partai besar yang sedari awal sudah mapan untuk tumbuh dan berkembang lagi secara bertahap," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com