JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada aliran uang sebesar Rp 1,1 miliar dari dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Robertus Kresnawan.
Hal ini terungkap dari surat tuntutan Jaksa kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2024).
Adapun sepuluh terdakwa itu adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait. Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Baca juga: Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK
Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
“Bahwa di persidangan terungkap fakta adanya pemberian uang dari terdakwa Lernhard Febian Sirait kepada auditor BPK Robertus Kresnawan,” papar Jaksa KPK.
Fakta adanya aliran uang miliaran rupiah ke aditor BPK itu diperoleh dari alat bukti berupa keterangan Robertus Kresnawan, Priyo Andi Gularso, Yayat Ruhiyat dan Ismawati.
Keterangan mengenai adanya aliran uang untuk BPK ini berkesesuaian dengan keterangan Novian Hari Subagio dan Lernhard Febian Sirait.
“Bahwa dari uang manipulasi tunjangan kinerja yang diperoleh terdakwa Lernhard Febian Sirait ada yang diserahkan kepada Auditor BPK Robertus Kresnawan agar dapat mengamankan pemeriksaan BPK yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.135.000.000,” ungkap Jaksa KPK.
Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Lernhard Febian Sirait dipidana selama enam tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi Tukin di Kementarian ESDM sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Selain pidana badan, Lernhard Febian Sirait dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain Lernhard Febian Sirait, Priyo Adi Gularso juga jatuhi tuntutan tinggi.
Ia dituntut selama lima tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Novian Hari Subagyo Beni Arianto dan Christa Handayani Pangaribowo sama-sama dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui.
Adapun lima terdakwa lainnya sama-sama dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka adalah Abdullah, Rokhmat Annasikhah, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Sepuluh pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM itu diduga melakukan korupsi uang tukin sebesar Rp 27,6 miliar.