Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Suara Nasional Dibuat 2 Panel, Bawaslu Minta KPU Pastikan Saksi Tak Kesulitan

Kompas.com - 29/02/2024, 16:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai positif rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar 2 panel rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Bawaslu menganggap hal itu tidak masalah tetapi KPU harus terlebih dulu memastikan saksi tidak mengalami kesulitan dalam memantau rekapitulasi suara.

"Karena kan seluruh proses rekapitulasinya harus terawasi kemudian juga harus disaksikan oleh mereka," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakatnya, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jeda rapat, Kamis (29/2/2024).

"Sebetulnya soal dua panel itu kan diregulasinya di mungkinkan, memang diperbolehkan dilakukan untuk dua panel," ujar dia.

Baca juga: KPU Ubah Rekapitulasi Suara Jadi 2 Panel Rapat, Saksi PDI-P Keberatan

Bawaslu meminta KPU menyampaikan terlebih dulu ke para saksi peserta pemilu terkait berubahnya format rapat pleno rekapitulasi dari satu menjadi dua panel.

Ia memberi contoh, pada rapat pleno rekapitulasi kemarin, KPU juga mengubah jumlah saksi yang diperbolehkan ikut rapat dari satu menjadi dua saksi.

Ketika itu, KPU juga terlebih dulu menyampaikan rencana itu kepada para saksi.

Dalam hal pengubahan format menjadi 2 panel ini, saksi PDI-P, Harli Muin, sempat berkeberatan.

Menurut dia, pembentukan panel baru mesti dilakukan melalui surat keputusan.

Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU, Prabowo-Gibran Unggul di Osaka Jepang

Selain itu, ia khawatir jumlah saksi yang hadir hari ini tidak cukup jika rapat pleno terbuka rekapitulasi dibikin 2 panel.

"Kami ini cuma berapa orang, enggak cukup, coba baca lagi Peraturan KPU (Nomor) 5 (Tahun 2024) bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi," kata Harli.

Ia juga berujar bahwa proses penghitungan suara merupakan hal yang esensial karena menghitung suara rakyat, sehingga tidak semestinya kemurnian suara terhalang oleh hal-hal teknis

Anggota KPU RI yang memimpin rapar, Idham Holik mengakui itu tetapi menegaskan bahwa terobosan itu diperlukan untuk mempertimbangkan efisiensi waktu dan efektivitas rekapitulasi.

"Apa yang disampaikan tentunya menjadi concern kami. Yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, itu lah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," kata dia.


Mengutip Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, saksi dalam rekapitulasi perolehan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu harus dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing peserta pemilu.

Jumlah saksi dari masing-masing peserta pemilu maksimum 2 orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat 1 orang.

Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Tokyo, Jepang

Hingga Kamis siang, KPU RI sudah menetapkan secara nasional perolehan suara di 8 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yakni Athena, Yunani; Perth, Australia; Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; Tokyo dan Osaka, Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com