Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Dicabut, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Batal Digugat

Kompas.com - 29/02/2024, 14:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 yang menggugat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dicabut atau ditarik kembali oleh Adoni Y. Tanesab selaku pemohon.

Dengan begitu, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres batal digugat hari ini. MK memutuskan mengabulkan penarikan kembali permohonan sehingga gugatan tersebut tidak dilanjutkan.

"Menetapkan; satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dia menyampaikan, MK telah memberikan nasehat sesuai dengan pasal 39 Undang-Undang MK serta memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Baca juga: Menko Polhukam: Apabila Ada Kecurangan, Ikuti Mekanisme di Bawaslu dan MK

Namun, pemohon memilih mencabut gugatannya. Kepaniteraan MK telah menerima surat perihal penarikan atau pencabutan permohonan oleh pemohon pada Senin, 26 Februari 2024.

Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan panel dengan agenda konfirmasi penarikan pemohon untuk menindaklanjuti surat penarikan tersebut. Lalu, pemohon membenarkan penarikan permohonannya.

"Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan beberapa saat setelah konfirmasi penarikan tersebut telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo," ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, MK memerintahkan panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan tersebut dalam Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Baca juga: 13 Kepala Daerah Minta MK Atur Ulang Jadwal Pilkada, Sebagian Besar Ingin pada 2025

Sebagai informasi, putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menuai polemik di publik.

Sebab lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk turut mencalonkan diri di Pilpres 2024 semakin lebar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com