JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertahian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memperoleh uang mencapai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat eselon I dan direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hal ini dibongkar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Pemerasan tersebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi, saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Eks Mentan SYL Didakwa Lakukan Pemerasan dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 M
Dalam uraian yang disampaikan Jaksa KPK, Syahrul Yasin Limpo diduga memberikan ancaman kepada pejabat di Kementerian yang dipimpinnya.
Jaksa menyebut Syahrul Yasin Limpo mengancam akan mengganti pejabat yang tidak menuruti permintaannya tersebut.
“Terdakwa menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa,” ujar Jaksa.
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Jaksa melanjutkan.
Baca juga: Jaksa Ungkap SYL Ancam Pejabat Kementan yang Tak Beri Uang Di-nonjob-kan
Tak hanya itu, SYL juga disebut meminta jatah 20 persen anggaran dari setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Rincian uang yang diterima dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 4,47 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5,38 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,79 miliar, serta Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3,81 miliar.
Selanjutnya, dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6,55 miliar, Balitbangtan/BSIP sebesar Rp 2,55 miliar, BPPSDMP sebesar Rp 6,86 miliar, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6,76 miliar.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata Jaksa.
Baca juga: Dalam Dakwaan, SYL Disebut Minta Jatah 20 Persen Anggaran dari Direktorat dan Badan di Kementan
Berdasarkan surat dakwaan, uang haram tersebut digunakan untuk keperluan istri Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 938 juta dan untuk keperluan keluarganya sebesar Rp 992 juta.
Selanjutnya, uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp 3,33 miliar dan untuk kado undangan sebesar Rp 381 juta.
Kemudian, ada juga aliran ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta serta untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp 16,68 miliar.
Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk sewa pesawat sebesar Rp 3,03 miliar dan untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3,52 miliar.
Baca juga: SYL Perintahkan Anak Buah Patungan untuk Penuhi Kebutuhan Pribadi dan Keluarganya
Menurut jaksa, uang-uang ini juga dipakai untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp 6,91 miliar; untuk umrah sebesar Rp 1,87 miliar; dan untuk keperluan kurban sebesar Rp 1,65 miliar.
"Bahwa atas penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” ujar Jaksa KPK.
“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI tahun 2019-2023," katanya lagi.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Syahrul Yasin Limpo diketahui juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tetapi, kasus itu masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Baca juga: Dakwaan Jaksa, Sejumlah Uang Hasil Peras SYL di Kementan Mengalir ke Partai Nasdem
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.