JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memang bertugas melayani semua agama.
Ace menyampaikan itu menanggapi rencana Kantor Urusan Agama (KUA) melayani pencatatan semua agama.
"Sejatinya Kemenag itu melayani semua agama. Ya karena di dalam konstitusi kita menyebutkan bahwa negara itu harus berada di semua golongan, termasuk di dalamnya adalah agama," kata Ace saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Dukung Menag Yaqut, Menko PMK: KUA Kantor Urusan Agama, Bukan Urusan Agama Tertentu
"Kemenag sendiri kan sesungguhnya telah memiliki dirjen di luar ajaran agama Islam. Ada Dirjen Katolik, Dirjen Protestan, Dirjen Hindu, Konghucu, Buddha. Memang sekarang yang menjadi kontroversi ketika apakah KUA bisa digunakan untuk pencatatan nikah atau tidak," sambungnya.
Ace menjelaskan, KUA sendiri secara regulasi memang salah satu fungsinya adalah melakukan pencatatan nikah bagi perkawinan yang sesuai dengan UU Perkawinan.
Tetapi, kata dia, dalam agama lain, berdasarkan pengetahuan Ace memang cukup di pencatatan sipil saja.
Baca juga: Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Kepala KUA Gambir Usulkan Pembaruan Sarana dan Prasarana
"Karena itu, maka ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus dirubah adalah regulasinya dulu," ujarnya.
"Jadi prinsipnya Kemenag itu harus melayani semua agama. Jadi ketika ada wacana terkait KUA ini maka kita harus kembalikan kepada dasar konstitusi kita bahwa yang namanya Kemenag memang harus melayani semua agama," imbuh Ace.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Baca juga: Menag Janji Libatkan Pemuka Agama Bahas Rencana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/2/2024).
Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kemenag yang berada di tingkat kecamatan.
KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Baca juga: Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Kita Mau Beri Kemudahan, Masak Enggak Boleh...
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.
Bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya," tutur Yaqut.
"Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," imbuhnya.
Baca juga: Gempa Pangandaran, Atap KUA dan Dinding Rumah di Tasikmalaya Ambruk
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.