JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia tak ingin dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 hanya ditujukan ke kubu Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Doli, semua pasangan capres-cawapres punya potensi sama melakukan kecurangan dalam pilpres.
“Kalau bicara soal potensi kecurangan, semua pasangan calon semua peserta pemilu itu punya potensi untuk melakukan kecurangan, yang tidak fair selama ini kan seolah-olah kalau ada kecurangan itu ditujukan kepada pasangan kami,” kata Doli dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/2/2024).
Komandan Teritorial Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini mengeklaim, pihaknya juga menemukan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan kubu lain. Ia menyinggung ihwal dugaan pengerahan kepala daerah di Papua hingga surat suara tercoblos di Malaysia.
Baca juga: Minta PDI-P Gulirkan Hak Angket, Ganjar: Kami Tidak Pernah Menggertak
Meski tak menyebut spesifik pihak yang dimaksud, Doli bilang, dugaan kecurangan tidak hanya terjadi di pilpres, tetapi juga pemilu legislatif.
“Apalagi sekarang bisa saja kalau dalam sebuah kompetisi, sebuah game, kalau ada yang kurang beruntung, selalu memang begitu mengatakan curang,” ujar Doli.
Kendati mengaku menemukan dugaan kecurangan, Doli menyebut, partainya tak setuju terhadap wacana penggunaan hak angket DPR yang kini tengah bergulir. Menurutnya, penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu belum diperlukan.
“Kami merasa bahwa hak angket itu enggak perlu. Kami di Fraksi Partai Golkar tidak akan ikut mengajukan hak angket,” katanya.
Doli mengatakan, saat ini, proses penghitungan suara Pemilu 2024 belum tuntas. Oleh karenanya, menurut dia, belum ada kesimpulan mengenai proses pemilu.
Seandainya pun terjadi dugaan kecurangan, undang-undang telah mengatur sejumlah mekanisme pengusutan. Misalnya, jika ada dugaan kecurangan administrasi, pengustan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara, jika muncul dugaan tindak pidana, kewenanganan penanganan berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Selanjutnya, menurut undang-undang, perselisihan hasil pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami tetap menggunakan jalur yang sudah ada, karena buat kami hak angket itu sesuatu yang tidak diperlukan dengan konteks ini,” ujar Doli.
Lebih lanjut, Doli yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut, pekan depan DPR akan menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.
Meski tak setuju terhadap hak angket, ia tidak mempersoalkan jika fraksi partai lain mengusulkan penggunaan hak tersebut. Sebab, kata Doli, hak angket melekat pada DPR.
“Bahwa kemudian ada teman-teman yang menggunakan haknya, sekali lagi itu kan hak, jadi kalau hak itu bisa dipergunakan,” tuturnya.