JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa sejumlah wilayah perlu melakukan penghitungan suara ulang.
Berdasarkan data terbaru Jumat (23/2/2024), sedikitnya 1.011 TPS di 7 provinsi terkonfirmasi sudah dan akan melakukan hitung suara ulang dalam forum rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, 7 provinsi itu meliputi, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Ada pula wilayah yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan hitung suara ulang, namun masih dikaji oleh KPU setempat.
Baca juga: Ganjar Minta Komisi II DPR Panggil KPU untuk Selidiki Kecurangan Pilpres
Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan hitung ulang perolehan suara Pileg DPR RI pada seluruh TPS se-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Padahal, kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, menurut informasi KPU Sumatera Selatan, hanya ada dua TPS di sana yang sekiranya memenuhi syarat dilakukan hitung suara ulang.
"Tetapi itu pun (hitung suara) masih terdengar oleh para saksi dan pengawas TPS," ucap dia.
Berikut data TPS di 7 provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang, berdasarkan data dari KPU RI pada Jumat pagi:
1. Sumatera Barat
- Jumlah TPS : 398
- Jumlah Desa/Kelurahan :216
- Jumlah Kecamatan : 92
- Jumah Kabkota : 19
2. Jawa Timur
- Jumlah TPS: 30