Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sirekap Pileg 2024 KPU Data 62,09 Persen: PDI-P 16,78 Persen, Golkar 15,13 Persen

Kompas.com - 23/02/2024, 06:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persentase suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih berada pada posisi teratas dengan 16,78 persen, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/2/2024) pukul 23.00 WIB.

Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 511,141 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 62,09 persen.

Baca juga: Real Count Pileg DPR di DKI Data 53,24 Persen: PKS Unggul, Disusul PDIP dan Gerindra

Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,77 persen (8.301.190 suara)
  2. Partai Gerindra: 13,42 persen (9.467.262 suara)
  3. PDI-P: 16,78 persen (11.837.622 suara)
  4. Parta Golkar: 15,13 persen (10.672.121 suara)
  5. Partai Nasdem: 9,43 persen (6.649.157 suara)
  6. Partai Buruh: 0,62 persen (440.724 suara)
  7. Partai Gelora: 0,94 persen (663.768 suara)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,49 persen (5.286.209 suara)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,25 persen (173.079 suara)
  10. Partai Hanura: 0,77 persen (541.667 suara)
  11. Partai Garuda: 0,33 persen (234.102 suara)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,94 persen (4.898.088 suara)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,37 persen (260.041 suara)
  14. Partai Demokrat: 7,41 persen (5.227.144 suara)
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,54 persen (1.790.572 suara)
  16. Partai Perindo: 1,29 persen (911.378 suara)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,05 persen (2.856.200 suara)
  18. Partai Ummat: 0,46 persen (320.959 suara)

Baca juga: Real Count Pileg DPRD Kota Depok Data 46,93 persen: PKS Unggul, Disusul Golkar dan Gerindra


KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca juga: Sirekap Pileg 2024 KPU Data 61 Persen: PDI-P Masih Tertinggi dengan 16,89 Persen

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com