Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti PDI-P, Partai Ummat Tolak Sirekap, Minta KPU Hitung Manual Suara Pemilu 2024

Kompas.com - 22/02/2024, 16:31 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan pihaknya menolak hasil Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ridho menyebut hasil penghitungan Sirekap menimbulkan keresahan masyarakat.

"Hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan pemilu," ujar Ridho dalam jumpa pers di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

"Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual," sambungnya.

Baca juga: Partai Ummat Dukung Siapa?

Ridho mengatakan, Partai Ummat merasa terjadi kezaliman berupa kecurangan yang masif pada perhelatan Pemilu 2024.

Namun, Ridho bersyukur Partai Ummat tidak sendiri karena memiliki konstituen dalam berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.

"Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan Sirekap. Padahal aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan," tutur Ridho.

Ridho melihat adanya kecenderungan di mana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.

Baca juga: Mahfud: Sirekap Tidak Karuan, Katanya Sudah Diaudit Pihak Berwenang, Kapan?

Dia menyatakan akan terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat. Pada waktunya, Partai Ummat akan membawa bukti-bukti itu ke Bawaslu.

Ridho mengaku heran dengan banyaknya suara Partai Ummat di daerah potensial.

Lalu, kata dia, kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sirekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.

"Partai Ummat juga menemukan balwa penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri. Hal ini jelas membahayakan penyelengaraan pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil pemilu," katanya.

Menurut Ridho, meletakkan server pemilu di luar negeri melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.

Baca juga: KPU Anggap Sirekap Sebuah Kemajuan

Sementara itu, Partai Ummat turut melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formulir hasil salinan di kantor-kantor kelurahan/desa, seperti diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Padahal langkah tersebut seperti adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat," imbuh Ridho.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penolakan itu tertuang di dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto. Surat ini dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca juga: ICW Kritik Ketua KPU Enggan Buka Anggaran Sirekap ke Media

Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun.

PDI-P mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024. Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.

"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDI-P tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com