Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres, Djarot PDI-P: Ini Pemilu Terburuk

Kompas.com - 21/02/2024, 11:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PDI-P Djarot Saiful Hidayat mendukung usulan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tentang hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut dia, hak angket harus digunakan karena melihat Pemilu 2024 berjalan paling buruk dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.

"Bukan hanya persoalan sesama kader (saling mendukung), tetapi memang pemilu kali ini adalah yang terburuk, kecurangannya dimulai hulu sampai hilirnya secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Djarot kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Digulirkan Ganjar, Didukung Anies, dan Dipersilakan Jokowi

Kendati demikian, Djarot mengaku apa yang disampaikan merupakan pandangan pribadinya sebagai anggota DPR Fraksi PDI-P.

Adapun sikap Fraksi PDI-P secara keseluruhan untuk menggunakan hak angket, ia serahkan kepada Ketua Fraksi PDI-P DPR, Utut Adianto.

Sementara itu, Utut belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan Kompas.com.

Kembali ke Djarot, mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian ditanya peluang hak angket berhasil membuat penghitungan suara Pilpres 2024 ditunda.

Djarot mengatakan, meski waktu yang ditempuh sangat singkat, namun ia meyakini upaya hak angket untuk menunda hasil pemilu bisa terwujud asalkan dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"Waktu memang sangat singkat dan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, apakah pemilu benar-benar legitimate or tidak, sesuai dengan konstitusi, dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang jujur dan adil," tutur Ketua DPP PDI-P ini.

Baca juga: Menilik Kans Kubu Anies dan Ganjar Dorong Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pemilu

Djarot menuturkan, Pemilu 2024 juga dianggap bermasalah karena bukan hanya tentang pelanggaran etik dari penyelenggara.

Namun juga lebih dari itu, menurutnya, telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi untuk meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Proses pemilu diwarnai dengan pelanggaran etik berat dari eks Ketua MK Anwar Usman karena meloloskan materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Bukan hanya pelanggaran secara etik tetapi lebih daripada itu telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi," kata Djarot.

Terakhir, Djarot menegaskan perjuangan partainya adalah menegakkan nilai etika dan moral.

Etika dan moral tersebut, menurutnya harus dituangkan dalam kebenaran dan keadilan melalui pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan hukum Konstitusi.

Baca juga: Ada Wacana Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu, Jokowi: Itu Hak Demokrasi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com