JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan supaya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digulirkan buat menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin kencang disuarakan.
Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang pertama menyuarakan soal hak angket.
Menurut Ganjar, Pemilu 2024 ditengarai dinodai aksi kecurangan melibatkan sejumlah lembaga negara.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024) lalu.
Baca juga: Ganjar Dorong Hak Angket DPR, Sekjen Gerindra: Sesuatu yang Tidak Perlu
Soal tuduhan kecurangan itu, kata Ganjar, harus diusut oleh oleh DPR dengan memanggil seluruh penyelenggara Pemilu sebagai wujud fungsi kendali dan pengawasan.
Menurut dia, jika kecurangan itu didiamkan maka DPR justru tidak menjalankan fungsi lembaga.
"Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus (panitia khusus), minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar.
Ganjar berharap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang saat ini mayoritas di DPR bersedia mendorong hak angket. Dia juga berharap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusungnya ikut mendukung gagasan itu.
Baca juga: Ada Wacana Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu, Jokowi: Itu Hak Demokrasi
Di samping itu, Ganjar berharap kubu pesaingnya yakni partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) juga bersedia mendorong hak angket.
Partai yang tergabung dalam KPP adalah Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang diusung oleh KPP juga nampak sependapat dengan usulan Ganjar soal hak angket.
Bahkan menurut Anies, ketiga partai pengusung utamanya sudah membahas soal usulan hak angket itu.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Tito Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap pemerintah atau lembaga eksekutif.