Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Ditjen Pas Beri Penjelasan "Clear" soal Terpidana Mardani Maming Berada di Luar Lapas

Kompas.com - 20/02/2024, 20:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penjelasan yang jelas terkait aktivitas Mardani H. Maming di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Maming merupakan terpidana kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) yang dihukum 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Dia baru menjalani masa penahanan sekitar dua tahun.

“Kami berharap dari pihak Ditjen Pas kemudian Kemenkumham untuk segera mensikapi dan memberikan penjelasan yang clear terkait dengan kejadian tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Ali meminta pihak Ditjen Pas menjelaskan apakah perjalanan Maming yang disebut dari Banjarmasin ke Surabaya sudah sesaui dengan aturan di Lapas.

Baca juga: Ditjen Pas Klarifikasi Video dan Tiket Pesawat Terpidana Mardani Maming Bepergian dari Banjarmasin ke Surabaya

Menurut Ali, terpidana memang bisa keluar dari lapas untuk keperluan penegakan hukum, berobat, dan lainnya. Tetapi, terdapat prosedur yang ketat.

“Misalnya harus dikawal secara ketat oleh petugas Lapas dengan identitas yang jelas misalnya sehingga tidak menimbulkan persepsi dan penafsiran-penafsiran lain,” ujar Ali.

Namun, dalam video dan pemberitaan yang beredar Maming tidak seperti dikawal oleh petgas Lapas resmi.

Sejumlah orang dalam video itu, termasuk Maming, tampak mengenakan pakaian seperti masyarakat yang bepergian pada umumnya. Tangan Maming juga tidak diborgol.

Oleh karena itu, KPK meminta pihak Kemenkumham dan jajarannya memberikan penjelasan yang jelas.

“Karena bagaimana juga pemasyarakatan sebagai pembinaan terhadap para koruptor ini kan agar jera,” kata Ali.

Baca juga: Kepala Lapas Sukamiskin Akui Terpidana Mardani H Maming Keluar Lapas

Sebelumnya, video yang merekam terpidana kasus korupsi Mardani Maming diduga bepergian atau pelesiran beredar di masyarakat.

Berdasarkan rekaman yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, Maming sebelumnya mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga seharusnya masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, guna menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra mengatakan, Maming sedang menempuh upaya hukum luar biasa.

Maming mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Menurut Edward, Maming bepergian didampingi petugas kepolisian dan Lapas.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Profil dan Jejak Kasus Mardani Maming, Terpidana Korupsi yang Terekam CCTV Berada di Luar Lapas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com