Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Bukan untuk Kurangi Kebebasan dan Atur Konten Pers

Kompas.com - 20/02/2024, 17:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights.

Jokowi mengatakan, peraturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab platform digital demi mendukung jurnalisme berkualitas. Menurutnya, perpres ini bukan untuk mengurangi kebebasan pers di Tanah Air.

“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers,” kata Jokowi dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Jokowi menyebut, perpres tentang publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Menurutnya, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers.

Baca juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Rights untuk Media Massa

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar presiden.

Kepala Negara menyebut, pembahasan mengenai peraturan publisher rights ini memakan waktu sangat panjang dan melelahkan.

Sebab, muncul perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital skala besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda terkait ini.

Pada saat bersamaan, Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah untuk merampungkan persoalan tersebut.

“Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” ujar Jokowi.

Jokowi mengeklaim, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Menjauhkan jurnalisme dari konten-konten negatif, dan mendekatkan dengan jurnalisme yang mengedukasi.

Lewat perpres ini, pemerintah mengaku ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

“Tentang implementasi perpres ini, kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Diisukan Lantik Menko Polhukam Besok, Tito Karnavian: Hak Prerogatif Presiden, Saya Ikut Saja

Lebih lanjut, Jokowi menyebut, perpres publisher rights ini tidak berlaku untuk konten kreator dalam negeri.

“Untuk kreator konten, silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Adapun berdasarkan catatan Kompas, perpres publisher rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu. Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Perpres publisher rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan, untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com