Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Digital Leuwipanjang Bisa 15 Menit, Jasa Raharja: Jadi Percontohan 

Kompas.com - 17/02/2024, 18:02 WIB
Inang Sh ,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jasa Raharja mengapresiasi kehadiran Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat Daerah Jawa Barat (Jabar).  

Layanan yang diresmikan pada akhir tahun lalu itu merupakan samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak lima tahunan secara drive thru

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, Samsat Digital Terminal Leuwipanjang merupakan layanan yang sangat baik. 

Ia mengatakan, terminal tersebut memiliki peranan penting untuk meningkatkan nilai sosial dan ekonomi. 

“Terminal juga memiliki suatu keistimewaan, yaitu tempat menurunkan dan menaikan penumpang serta unsur keselamatan, di mana tempat bus dilakukan ram check sehingga sebelum berangkat dipastikan dalam kondisi sangat baik,” ujarnya. 

Baca juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Monitor dan Evaluasi Data Laka Lantas Sumatera Utara

Dia mengatakan itu saat melakukan melakukan kunjungan ke Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (16/02/2024). 

Rivan menilai, kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang merupakan bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan. 

Kehadiran layanan digital itu juga menjadi standardisasi baru yang patut dijadikan contoh untuk Bapenda dan Pembina Samsat di seluruh Indonesia.  

Dengan Samsat digital itu, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan secara self service atau cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). 

Pasalnya, seluruh data sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Baca juga: Dukung Peresmian 2 Terminal, Jasa Raharja Ingin Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

Rivan menyebutkan, pelayanan perpanjangan lima tahunan, misalnya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa diselesaikan dalam waktu 15 menit, termasuk dari cek fisik sampai penyerahan plat nomor.  

“Pelayanan yang tidak memerlukan cek fisik cukup 5-10 menit karena hanya tinggal melakukan pembayaran secara digital dan pengesahan,” jelasnya.  

Inovasi layanan tersebut akan menjadi referensi Pembina Samsat Nasional dalam  memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.  

“Semoga perkembangan digitalisasi ini menjadi inspirasi bagi Pembina Samsat  lainnya. Ini menjadi standarisasi baru yang akan kami bawa ke seluruh Pembina  Samsat Daerah dari Pembina Samsat Nasional,” ujar Rivan.

Dijalankan sesuai aturan

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Aan Suhanan mengatakan, proses registrasi dan identifikasi (regident) di samsat telah diubah menjadi lebih cepat dan mudah melalui implementasi teknologi.

Baca juga: Bangun Budaya Sadar Keselamatan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas

Halaman:


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com