Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sirekap Pileg 2024 KPU Data 45 Persen: PDI-P 16,4 Persen, Golkar 14,56 Persen, Gerindra 12,65 Persen

Kompas.com - 16/02/2024, 22:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh 16,4 persen, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (16/2/2024) pukul 21.03 WIB.

Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 373,529 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 45,37 persen.

Baca juga: Sirekap Pilpres 2024 KPU Data 61 Persen: Anies 24,76 Persen, Prabowo 57,29 Persen, Ganjar 17,95 Persen

Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,76 persen (4.612.479 suara)
  2. Partai Gerindra: 12,65 persen (5.424.483 suara)
  3. PDI-P: 16,4 persen (7.032.836 suara)
  4. Partai Golkar: 14,56 persen (6.243.404 suara)
  5. Partai Nasdem: 9,09 persen (3.897.666 suara)
  6. Partai Buruh: 1,08 persen (465.039 suara)
  7. Partai Gelora: 1,32 persen (565.053 suara)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,65 persen (3.279.337 suara)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,53 persen (226.848 suara)
  10. Partai Hanura: 1,22 persen (521.321 suara)
  11. Partai Garuda: 0,61 persen (261.038 suara)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,85 persen (2.936.331 suara)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,66 persen (284.166 suara)
  14. Partai Demokrat: 7,45 persen (3.194.768 suara)
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,61 persen (1.117.809 suara)
  16. Partai Perindo: 1,55 persen (664.908 suara)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,23 persen (1.813.729 suara)
  18. Partai Ummat: 0,8 persen (343.304 suara)


KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Baca juga: Jungkir Balik Petugas KPPS Pahami Aplikasi Sirekap

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com