JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berpotensi menggerus integritas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini disampaikan Todung karena melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.
"Sirekap ini kalau kita melihat pemberitaan di media, apalagi di media sosial (medsos) itu banyak sekali yang mengindikasikan kecurangan-kecurangan yang menggerus integritas pemilihan umum itu sendiri," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
"Kalau ini dibiarkan, ini akan semakin merusak integritas pemilu itu," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Investigasi Kejanggalan Rekapitulasi di Sirekap KPU
Todung kemudian mengungkapkan, penggunaan Sirekap cenderung menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebagaimana kasus-kasus yang diumbar di media sosial.
"Ini yang paling banyak kita temukan dalam pemberitaan-pemberitaan, terutama di medsos disertai dengan video yang bisa kita saksikan. Dan kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres jujur adil," kata Todung.
Saat mengatakan itu, Todung tidak membeberkan contoh penggunaan Sirekap yang dinilai menguntungkan pasangan nomor urut 2 dan merugikan pasangan nomor urut 3.
Dia hanya menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tim ahli untuk menjelaskan lebih detail tentang Sirekap.
Baca juga: Kawal Penghitungan Suara, TPN Sebut di Medsos Ramai Sirekap Cenderung Untungkan Paslon Nomor 2
Sementara itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta penggunaan Sirekap diinvestigasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kami sudah melaporkan ini baik ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu. Kami minta kepada Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap hal ini, supaya kita tidak dicurangi, supaya publik juga tidak dicurangi," ujar Todung.
"Dan Bawaslu sebagai lembaga yang fungsinya melakukan pengawasan punya kewajiban untuk melakukan investigasi itu, memeriksa Sirekap itu dan membuat keputusan apakah telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemakaian Sirekap ini," katanya lagi.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sambut Baik Ajakan Timnas Anies-Muhaimin Gugat Kecurangan Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.