JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menerima uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pungutan liar (pungli).
Aliran uang panas dari para tersangka korupsi ini diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik 90 pegawai KPK, Kamis (15/2/2024).
Sampai siang hari, Dewas KPK telah menyidangkan tiga kluster yang terdiri dari 36 pegawai.
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Akan Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK
Dalam pertimbangannya, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan daftar nama pegawai pada klaster pertama, kedua, dan ketiga yang menerima uang pungli dalam kurun waktu 2018-2023 dari para tahanan melalui “lurah”.
“Diterima para terperiksa para terperiksa selama tahun 2018-2023 dari para ‘lurah’ masing-masing,” ujar Harjono di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis.
Pegawai Rutan KPK yang menerima uang pungli dan disidangkan itu sebagai berikut:
Deden Rochendi total sekitar Rp 425.500.000
Agung Nugroho total sekitar Rp 182.000.000
Hijrial Akbar total sekitar Rp 111.000.000
Candra total sekitar Rp 114.100.000
Ahmad Arif total sekitar 98.600.000
Ari Teguh Wibowo total sekitar Rp 109.100.000
Dri Agung S. Sumadri total sekitar Rp 102.600.000
Andi Mardiansyah total sekitar Rp 101.600.000
Eko Wisnu Oktario total sekitar Rp 95.600.000
Farhan bin Zabidi total sekitar 95.600.000
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di Rumah Tahanan KPK
Burhanudin total sekitar Rp 130.000.000
Muhammad Rhamdan total sekitar 95.600.000
Muhamad Abduh total sekitar Rp 85.000.000
Suharlan (2018-2022) total sekitar Rp 128.700.000
Gian Javier Fajrin total sekitar 97.000.000
Sarifuddin (2019-2023) total sekitar Rp 95.100.000
Wardoyo (2019-2023) total sekitar Rp 72.600.000
Gusnur Wahid (2021-2023) total sekitar Rp 68.500.000
Firdaus Fauzi (2018-2022) total sekitar Rp 46.500.000
Ismail Chandra total sekitar Rp 30.000.000
Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online
Ari Rahman Hakim (2022-2023) total sekitar Rp 31.000.000
Zainuri (2023) total sekitar Rp 8.500.0000
Dian Ari Harnanto (2020) total sekitar Rp 4.000.000
Rohimah (2018-2023) total sekitar Rp 29.500.000
Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
Ubaidillah total sekitar Rp 154.000.000
Rifki Rahmawanto total sekitar Rp 139.950.000
Tarmedi Iskandar total sekitar Rp 100.600.000
Asep Anzar total sekitar Rp 99.6000.0000
Ikhsanuddin total sekitar Rp 99.600.000
Maranatha total sekitar Rp 99.600.000
Eko Tri Sumanto total sekitar Rp 70.000.000
Mahdi Aris total sekitar Rp 96.600.000
Muhammad Faeshol Amarudin total sekitar sejumlah Rp 96.600.000
Sopyan total sekitar Rp 88.600.000
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Rp 10 Juta-Rp 20 Juta, Sekali Ngecas Bayar Rp 200.000
Meski menerima uang panas dari para terduga koruptor, para pegawai KPK itu hanya mendapatkan sanksi etik berat berupa permohonan maaf.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusannya.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021, sanksi berat yang dijatuhkan untuk pegawai memang hanya berupa permintaan maaf secara langsung.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021.
Kasus dugaan pungli tersebut ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.