JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu, 14 Februari 2024, hari ini diselenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan dan tata cara pemungutan suara. Supaya tak salah langkah, simak panduan mencoblos berikut ini.
Pertama, kenali dahulu kategori pemilih. Sebab, berbeda kategori pemilih, berbeda pula aturan mencoblosnya.
Pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik.
Baca juga: Pemilu 14 Februari, 900 Personel Polisi Akan Amankan 7.169 TPS
Merujuk Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. TPS akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
Pemilih kategori DPT:
Pemilih kategori DPTb:
Pemilih kategori DPK
Baca juga: Simak, Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:
Namun, ada pengecualian sebagai berikut:
Sementara, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:
Baca juga: Catat, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS
1. Menunjukkan dokumen
Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai dengan kategori pemilih.