Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diimbau Pastikan Keamanan "Server" sampai Sirekap Jelang Pencoblosan

Kompas.com - 11/02/2024, 16:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan dan memastikan keamanan seluruh perangkat sistem informasi serta sistem rekapitulasi penghitungan suara, supaya tidak mengalami gangguan atau serangan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

"KPU mungkin perlu mengelola situs pendukung Pemilu dengan baik supaya bisa menampung lonjakan trafik akses yang pasti akan meningkat tajam di hari H, dan sekaligus menjaga keamanan dan validitas data situsnya," kata Alfons dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Alfons memperkirakan peluang serangan siber pada saat proses penghitungan suara Pemilu bisa terjadi kapan saja.

Baca juga: Sirekap Jadi Tantangan KPU, Perludem Sebut Petugas KPPS di Daerah yang Internetnya Baik Bahkan Belum Bimtek

Maka dari itu menurut dia KPU serta seluruh lembaga negara yang terkait dalam pengamanan siber diharapkan tetap mewaspadai serangan di dunia maya pada hari pemungutan suara.

Dia juga berharap masyarakat berpartisipasi aktif mengawal suara mereka sampai proses penghitungan supaya memperkecil peluang terjadinya penyimpangan, dan terlalu mengandalkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.

"Jadi data di situs KPU Sirekap ini sifatnya hanya informatif dan berfungsi untuk cross-check dengan data aktual yang di rekapitulasi secara offline dan tidak terhubung langsung dengan internet, sehingga diharapkan bisa aman dari usaha manipulasi hasil perhitungan suara," papar Alfons.

Sirekap sudah diuji coba sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 silam. Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.

Baca juga: Hindari Potensi Kecurangan, KPU Diminta Pastikan Keamanan pada Sirekap yang Berteknologi Khusus


Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.

"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. (Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI," jelas Betty pada Selasa (6/2/2024).

Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

Baca juga: KPU Tegaskan Dokumentasi C1 Plano Tetap Dikumpulkan Meski Gunakan Sirekap

"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD," kata Betty.

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Yakin Sirekap Lebih Transparan dari Situng

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com