Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Presiden RI Larang Kapal Dagang Israel Berlabuh di Indonesia, Partai Gelora: Kami Apresiasi Sikap Tegas Jokowi

Kompas.com - 07/02/2024, 13:52 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengapresiasi sikap tegas Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) yang melarang kapal-kapal milik Israel masuk ke wilayah Indonesia.

“Partai Gelora mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Partaigelora.id, Rabu (7/2/2024).

Hal tersebut disampaikan Mahfuz sebagai responsnya terhadap isu kapal dagang milik Israel, ZIM Trade, yang dijadwalkan akan berlabuh di beberapa pelabuhan di Indonesia.

Menurutnya, sikap tersebut sudah seharusnya ditunjukkan oleh Presiden Jokowi, terutama mengingat pemerintah Indonesia telah memberikan dukungan penuh bagi kemerdekaan Palestina dan menentang penjajahan zionis Israel.

Baca juga: Perbedaan Antisemit dan Anti-Zionis

“Kami tentunya mendukung langkah dan sikap tegas Presiden Jokowi yang ingin menegaskan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia tidak akan digunakan untuk melayani kepentingan Israel,” ucap Mahfuz.

Untuk diketahui, isu kedatangan kapal Israel yang akan berlabuh di Indonesia diungkapkan oleh akun Instagram @greschinov, yang mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Komandan Satuan Operasi Khusus Netizen Julid Anti-Israel, Erlangga Greschinov, pada tanggal 1 Januari 2024.

Akun tersebut menyebutkan bahwa kapal dagang Israel bernama ZIM Trade dijadwalkan akan berlabuh di empat pelabuhan di Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Semarang, dan Surabaya.

Baca juga: BPBD Kota Semarang Petakan 89 TPS Rawan Banjir dan Rob

“Kami telah menelusuri bahwa ZIM Trade, kapal dagang milik Israel, telah memiliki jadwal berlabuh pada empat pelabuhan kita: Jakarta, Belawan, Semarang, dan Surabaya,” demikian pernyataan dalam surat terbuka tersebut.

Selain itu, akun tersebut juga mengusulkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang kapal dagang Israel untuk berlabuh di pelabuhan-pelabuhan Indonesia sebagai bentuk dukungan Indonesia terhadap Palestina.

“Indonesia berada di jalur strategis perdagangan internasional, dengan mengerjakan langkah ini, Indonesia telah menambah langkah tegas dalam dukungannya terhadap perdamaian dan kemerdekaan saudara kita di Palestina,” demikian pernyataan dalam permohonan tersebut yang diterbitkan pada 21 Desember 2023.

Baca juga: Bawaslu Usut Video Surat Suara Dicoblos di Malaysia

Greschinov juga menyinggung bahwa larangan tersebut telah dilakukan oleh Malaysia.

Bantuan kemanusiaan hingga kapal rs TNI AL KRI

Pada kesempatan tersebut, Mahfuz menegaskan bahwa dukungan Indonesia kepada Palestina di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tidak terbatas pada penyediaan bantuan kemanusiaan semata.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengirimkan bantuan berupa Kapal Bantu Rumah Sakit (KBRS) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), yaitu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr Radjiman Wedyodiningrat, melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dipimpin oleh Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), serta bantuan-bantuan lainnya.

Baca juga: Menpan-RB Perkenalkan Lompatan Transformasi Digital Indonesia di Forum Internasional

Bahkan di forum-forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI juga secara terang-terangan mendukung gencatan senjata dan mengusulkan dua negara untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com