JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mempertanyakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik karena meloloskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir pada Hasyim. Namun, sanksi itu sebelumnya sudah pernah dijatuhkan terkait perkara Hasnaeni Moein atau Wanita Emas.
“Ya keputusan DKPP itu kan sudah ada berapa putusan terhadap Ketua KPU ya, yang lalu kan ada putusan juga tentang masalah Wanita Emas,” ujar Komarudin pada Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Eks Ketua: Kalau DKPP Progresif, KPU Bisa Diminta Koreksi Pencalonan Gibran
Ia menilai, semestinya DKPP jelas. Sanksi berupa teguran keras terakhir diberi batas berapa kali hingga berujung pada sanksi administratif, misalnya, pemecatan.
Komarudin menyatakan, saat ini tak ada hukuman yang jelas atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan KPU dan jajarannya.
“Mestinya jelas DKPP teguran keras itu berapa kali itu loh. Jadi hukuman itu kan berjenjang, saya kebetulan ketua bidang kehormatan di partai besar di republik ini, jadi tahu sedikit-sedikit urusan itu,” ucap dia.
“Nah putusan kan berjenjang, ada mungkin teguran ringan, berat, nah dulu ada hukuman berat, sekarang berat lagi, bagaimana (kelanjutannya) ya?” sebutnya.
Ia menekankan, jika berbagai pelanggaran etika tak berdampak apapun, lebih baik DKPP tak perlu memberikan sanksi pada Hasyim.
Meski begitu, baginya putusan DKPP kian menunjukan bahwa pencalonan Gibran cacat secara etik. Sebab, sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan keputusan MK soal uji materi usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran juga merupakan pelanggaran etik berat.
“Jadi sekarang kalau mereka mau menyelamatkan, putusan itu mau menyelamatkan Gibran, ya sudah tidak usah dikasih hukuman apa-apa (Ketua KPU). Bilang saja tidak ada pelanggaran, tidak usah basa-basi,” imbuh dia.
Adapun Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim terbukti melanggar kode etik dalam 4 perkara.
Pertama, nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2024, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menganggap KPU mestinya melakukan konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Baca juga: Tanggapi Putusan DKPP, KPU Sebut Bawaslu Nyatakan Pencalonan Gibran Penuhi Syarat
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, tindakan KPU tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, KPU harus tetap berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.