Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komarudin Watubun Pertanyakan Sanksi DKPP ke Ketua KPU: Mestinya Jelas Berapa Kali

Kompas.com - 05/02/2024, 18:58 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mempertanyakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik karena meloloskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir pada Hasyim. Namun, sanksi itu sebelumnya sudah pernah dijatuhkan terkait perkara Hasnaeni Moein atau Wanita Emas.

“Ya keputusan DKPP itu kan sudah ada berapa putusan terhadap Ketua KPU ya, yang lalu kan ada putusan juga tentang masalah Wanita Emas,” ujar Komarudin pada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Eks Ketua: Kalau DKPP Progresif, KPU Bisa Diminta Koreksi Pencalonan Gibran

Ia menilai, semestinya DKPP jelas. Sanksi berupa teguran keras terakhir diberi batas berapa kali hingga berujung pada sanksi administratif, misalnya, pemecatan.

Komarudin menyatakan, saat ini tak ada hukuman yang jelas atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan KPU dan jajarannya.

“Mestinya jelas DKPP teguran keras itu berapa kali itu loh. Jadi hukuman itu kan berjenjang, saya kebetulan ketua bidang kehormatan di partai besar di republik ini, jadi tahu sedikit-sedikit urusan itu,” ucap dia.

“Nah putusan kan berjenjang, ada mungkin teguran ringan, berat, nah dulu ada hukuman berat, sekarang berat lagi, bagaimana (kelanjutannya) ya?” sebutnya.

Ia menekankan, jika berbagai pelanggaran etika tak berdampak apapun, lebih baik DKPP tak perlu memberikan sanksi pada Hasyim.

Meski begitu, baginya putusan DKPP kian menunjukan bahwa pencalonan Gibran cacat secara etik. Sebab, sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan keputusan MK soal uji materi usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran juga merupakan pelanggaran etik berat.

“Jadi sekarang kalau mereka mau menyelamatkan, putusan itu mau menyelamatkan Gibran, ya sudah tidak usah dikasih hukuman apa-apa (Ketua KPU). Bilang saja tidak ada pelanggaran, tidak usah basa-basi,” imbuh dia.

Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU, Sekjen PDI-P: Jadi Legalitas dan Legitimasi Penetapan Paslon 02 Alami Persoalan Serius

Adapun Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim terbukti melanggar kode etik dalam 4 perkara.

Pertama, nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2024, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menganggap KPU mestinya melakukan konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Tanggapi Putusan DKPP, KPU Sebut Bawaslu Nyatakan Pencalonan Gibran Penuhi Syarat

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, tindakan KPU tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, KPU harus tetap berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com