Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Insentif ASN BPPD Dipotong untuk Keperluan Bupati Sidoarjo

Kompas.com - 29/01/2024, 20:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemotongan uang insentif pajak dari para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo di antaranya untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Perkara ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron menuturkan, setiap ASN pada 2023 Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mendapatkan pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.

Baca juga: Tangkap 11 Orang dalam OTT Sidoarjo, KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka

Dari pendapatan itu, ASN yang bertugas di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) akan mendapatkan insentif.

Namun, uang insentif itu dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara, Siska Wati.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.

Berdasarkan temuan KPK, uang itu diduga diserahkan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara.

Baca juga: Penyidik KPK Cari Bupati Sidoarjo Saat OTT Pekan Lalu, Tapi Tak Ketemu

Bendahara berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat yang telah ditunjuk.

Pada tahun 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan uang pemotongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN mencapai Rp 2,7 miliar.

“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima Siska Wati akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” kata Ghufron.

Meski menangkap 11 orang dalam OTT di Sidoarjo, KPK sejauh ini hanya menetapkan Siska sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kompas.com telah menghubungi Gus Muhdlor untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga artikel ini ditulis ia belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com