Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Jokowi Dikhawatirkan Dimaknai Aparat sebagai Instruksi untuk Ikut Berpihak

Kompas.com - 25/01/2024, 21:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas khawatir bahwa pernyataan Jokowi soal "presiden boleh memihak" bisa berbuntut panjang pada netralitas aparat negara di sisa 29 hari jelang pemungutan suara.

Ia cemas, pernyataan dari kepala negara itu dimaknai sebagai sebuah instruksi agar para aparat negara juga ikut berpihak kepada calon yang disukai presiden.

"Saya berharap ini tidak serta-merta menjadi semacam instruksi ke bawah," kata Erry dalam diskusi Jaga Pemilu, Kamis (25/1/2024).

"Itu yang paling kami khawatirkan. Karena kemarin-kemarin saja sebelum ada pernyataan sejelas dan seterang ini pun, sudah ada laporan-laporan--walaupun tidak formal--tentang netralitas aparat sipil negara atau aparat negara di masyarakat berbagai daerah," ungkapnya.

Baca juga: Soal Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Jokowi-Iriana Netral

Erry yang dulu merupakan pendukung Jokowi ini berharap, orang yang pernah ia sangat kagumi itu menarik pernyataan problematik tersebut.

"Kita di sini sungguh mengkhawatirkan ini. Semoga Pak Jokowi diberkati kesadaran yang tertinggi untuk mencabut pernyataan itu dan memperbaikinya, dan bersikap netral dalam sisa waktu," ujar Erry.

Dalam konteks UU Pemilu, Pasal 299 dan 300 memang membolehkan presiden dan wakil presiden terlibat atau berkampanye.

Pasal 281 mengatur bahwa hal tersebut bisa dilakukan sepanjang presiden atau wakil presiden yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara serta tidak memanfaatkan fasilitas jabatan kecuali yang melekat.

Akan tetapi, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa keberpihakan itu hanya boleh ditunjukkan jika seorang presiden, dalam hal ini Jokowi, cuti dari jabatannya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Keberpihakan Jokowi dalam Pilpres 2024 Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan

Ia menegaskan, yang boleh memihak adalah individu Jokowi "yang sedang menjabat dan kemudian mengambil cuti", bukan jabatan presiden itu sendiri.

"Kalau Jokowi yang sedang menjabat presiden itu aturannya lain lagi. Itu yang tidak dijelaskan (Jokowi) dan bisa menjadi bias di dalam konstruksi UU Pemilu yang meminta semua elemen pejabat negara, pemerintah dan fungsional, dan ASN, itu tidak berpihak sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Erry mengingatkan Jokowi bahwa seorang kepala negara harus mengutamakan etika di atas ketentuan perundang-undangan.

Apalagi, pernyataan Jokowi ini disampaikan di masa kampanye dalam acara kenegaraan.

Baca juga: Pro dan Kontra Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Wapres Persilakan Publik Menilai

"Di samping ketentuan undang-undang, di atasnya ada yang lebih luhur yang kita sebut sebagai kepantasan, kepatutan, kewajaran atau orang bisa menyebutnya sebagai etik atau etika," kata Erry.

"Jadi saya sangat menyesalkan, sebagai (orang yang) pernah menyatakan pencinta Jokowi, pernyataan beliau," ia menambahkan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com