Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: 6 Tas Hermes Milik Istri Benny Tjokro Laku Dilelang Rp 606 Juta

Kompas.com - 25/01/2024, 17:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Benny Tjokro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, keenam tas itu laku dengan angka Rp 606.250.000.

"Bahwa dari enam obyek lelang dengan total nilai limit Rp 363.000.000 telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp 606.250.000 dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp 243.250.000," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Keenam tas itu telah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Hasil lelang ini diumumkan pada 24 Januari 2024.

Baca juga: Aset Benny Tjokro Segera Dilelang Kejagung, Dicari hingga Mencapai Rp 6 Triliun

Ketut mengatakan lelang ini diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:

1. Satu unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp 53.000.000. Nilai laku terjual: Rp 95.400.000.

2. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp 61.000.000. Nilai laku terjual: Rp 97.600.000.

Baca juga: Siapa Benny Tjokro yang Puluhan Asetnya Disita Negara dan Akan Dilelang?

3. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp 60.000.000. Nilai laku terjual: Rp 102.000.000.

4. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp 62.500.000. Nilai laku terjual: Rp 96.875.000.

5. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp 65.500.000. Nilai laku terjual: Rp 101.525.000.

6. Satu unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp 61.000.000. Nilai laku terjual: Rp 112.850.000.

Baca juga: Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Milik Istri Benny Tjokro, Harganya Kisaran Rp 60 Juta

Benny Tjoko adalah terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia juga terseret korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), namun divonis nihil karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beranggapan ia sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. 

Dalam kasus Jiwasrata, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com