Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Minta Jokowi Cuti jika Berpihak dalam Pilpres 2024

Kompas.com - 25/01/2024, 06:32 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cuti jika berpihak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pria yang karib disapa Cak Imin ini mengatakan, negara demokrasi mestinya menjamin konstasi elektoral berjalan dengan adil.

“Rencana perubahan di bidang politik harus adil. Perubahan apa? Demokrasi harus diperkuat, tidak boleh ada yang menjadikan pemilu ini sebagai pemaksaan kehendak,” ujar Cak Imin di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024) malam.

“Aparat harus netral, itu perintah undang-undang. Termasuk Presiden. Presiden punya hak pilih, tetapi Presiden kalau memihak harus cuti,” katanya lagi.

Baca juga: Cak Imin Mengaku Sedih Jokowi Katakan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak

Menurut Cak Imin, sikap Jokowi selaku Presiden yang tidak netral dalam Pilpres 2024 dapat menimbulkan kekacauan politik. Sebab, kontestasi akhirnya berat sebelah.

“Kalau tidak cuti repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali menyinggung soal keadilan dalam hukum dan pemerintahan.

Dia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala urusan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua harus tunduk pada hukum. Tidak boleh hukum ditaklukan oleh kekuasaan,” kata Cak Imin.

Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak, tapi...

Sebelumnya, Jokowi secara terang-terangan menyatakan bahwa Presiden punya hak untuk berpihak dan berkampanye.

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan bahwa hak yang sama juga dimiliki oleh para menteri. Sebab, jabatan itu merupakan jabatan publik sekaligus jabatan politik.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu siang

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya lagi.

Baca juga: Sayangkan Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Cak Imin: Marwah Kepemimpinan Terganggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com