Sebab, kedaulatan rakyat sebagai penentu dalam politik negara bergeser menjadi kedaulatan nepotisme dinasti politik.
“Artinya, manakala nepotisme dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak-pinak ke seluruh sentra kekuasaan, hingga ke suprastruktur politik di pucuk pimpinan lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), maka secara absolut kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan nepotisme dinasti politik Jokowi lewat ‘demokrasi seolah-olah’,” kata Petrus.
“Jika itu yang terjadi, maka kita sesungguhnya telah kembali kepada sistem hegemoni kekuasaan politik di-era orde baru, era dimana terjadinya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris MPR yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam kontrol terhadap pemerintah,” ujarnya lagi.
Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Sekjen PDI-P: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan, tapi Sudah Terjadi
Dalam gugatan ini, Anwar Usman selaku ipar Jokowi juga menjadi tergugat setelah mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang menjadi puncak nepotisme dari Kepala Negara.
Berkat putusan yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep (putra bungsu Jokowi) Iriana (istri Jokowi), Mohammad Boby Afif Nasution (menantu presiden Jokowi), Prabowo Subianto (pasangan Gibran), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
Bahkan, dua hakim Mahkamah Konstitusi yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik termasuk sebagai turut tergugat. Dua hakim MK dan Podcast Tempo dinilai telah membantu membongkar adanya nepotisme dari Kepala Negara.
Oleh sebab itu, keterangan dari hakim MK dan Podcast Tempo dinilai perlu dibuka di ruang sidang.
“Petitum gugatannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan nepotisme dinasti politik sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan harus dihentikan,” kata Petrus.
“Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan dibatalkan,” ujarnya lagi.
Baca juga: Bingung Jokowi Digugat ke PTUN Atas Dugaan Nepotisme, TKN Prabowo: Mengada-ada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.