Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka oleh KPK Tanpa Penyidikan

Kompas.com - 22/01/2024, 22:13 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa proses penyidikan.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebutkan bahwa kliennya telah menjadi tersangka pada bulan Oktober 2023.

Sementara itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 24 November 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat nama Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 27 November 2023

“Bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon pada akhir bulan Oktober 2023, hal ini disampaikan termohon dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap di Direktorat jendral Pajak pada tanggal 9 November 2023,” kata Luthfie dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca juga: KPK Siap Jawab Dalil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej pada Sidang Praperadilan Hari Ini

Adapun pernyataan Alexander Marwata soal status tersangka Eddy Hiariej disampaikan saat menjawab pertanyaan awak media tentang perkembangan perkara Wamenkumham.

Ketika itu, eks Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menyebutkan bahwa Eddy Hiariej telah menjadi tersangka KPK sejak dua pekan lalu.

“Salah satu komisioner termohon in casu Alexander Marwata menyampaikan di depan awak media dalam konferensi pers tersebut mengatakan ‘kemudian dengan penetapan tersangka pada Wamenkumham, iya telah kami tanda tangani sekitar 2 (dua) minggu yang lalu dengan 4 (empat) orang tersangka dari penerima 3 (tiga) dan dari pemberi 1 (satu),” papar Luthfie.

Kubu Eddy Hiariej mengatakan, penetapan status tersangka tanpa didahului proses penyidikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 38, Pasal 39 Ayat 1, Pasal 46, dan Pasal 26 dalam UU tersebut.

Selain itu, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK juga harus mengikuti hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Perbuatan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka pada akhir bulan Oktober 2023 yang mana dilakukan oleh termohon sebelum adanya Surat Perintah Penyidikan atau sebelum dilakukan Penyidikan, tidak sesuai dengan KUHAP dan UU KPK serta merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum,” kata Luthfie.

Baca juga: KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan.

KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantna mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).


Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com