Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pertamina Patra Niaga Terima 57 Penghargaan Nasional Indonesia Green Award 2024

Kompas.com - 22/01/2024, 16:17 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah menorehkan catatan praktik green economy atau ekonomi hijau yang baik pada 2023, Pertamina Patra Niaga memulai 2024 dengan menerima 57 penghargaan nasional pada ajang Indonesia Green Award ke-15.

Indonesia Green Award diinisiasi sejak 2009 oleh La Tofi School of Social Responsibility.

Ajang ini diselenggarakan untuk mendorong perusahaan-perusahaan nasional melakukan pekerjaan dengan tetap menjaga lingkungan dan memberdayakan masyarakat.

Chairman La Tofi School of Social Responsibility, La Tofi mengatakan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta serta para tokoh berpengaruh untuk menjaga bumi dengan tangannya untuk berangsur pulih. 

Dengan begitu, umat manusia bisa bernapas menghirup oksigen gratis dan berlimpah. 

Baca juga: Di Pameran Wisata Belanda, Pertamina Pamerkan Desa Wisata Binaan dan Produk-produk UMKM Unggulan

“Bencana alam pun akan berkurang. Kita perlu kolaborasi terus menerus untuk melahirkan inovasi dalam konservasi alam," katanya dalam acara penganugerahan IGA 2024 beberapa waktu lalu.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, penghargaan Indonesia Green Awards 2024 memperlihatkan kompetensi Pertamina Patra Niaga sebagai mitra penyedia energi di Indonesia sekaligus menerapkan bisnis dengan lebih ramah lingkungan. 

“Peran Pertamina Patra Niaga jelas, menjadi solusi energi masyarakat dan mitranya, sekaligus menjalankan praktik bisnis ekonomi hijau dengan mengelola lingkungan dan memberdayakan masyarakat sekitar,” terangnya.

Pertamina Patra Niaga memulai 2024 dengan menerima 57 Penghargaan Nasional dalam ajang Indonesia Green Award ke-15 2024.
DOK. Humas Pertamina Pertamina Patra Niaga memulai 2024 dengan menerima 57 Penghargaan Nasional dalam ajang Indonesia Green Award ke-15 2024.

Lebih lanjut, Riva mengapresiasi La Tofi School of Social Responsibility yang telah memberikan penghargaan tersebut kepada unit operasi Pertamina Patra Niaga. 

Dia juga bangga dengan seluruh pemenang yang berhasil menjalankan layanan menyalurkan energi dengan baik dan tetap berperan besar bagi lingkungan dan masyarakat.

Baca juga: Punya Standar Baru, Pertamina Patra Niaga Jadikan SPBU sebagai One Stop Service yang Nyaman

“Saya bangga dan sangat berterima kasih kepada seluruh pekerja yang telah mengambil peran besar,” ungkapnya. 

Riva mengatakan, penghargaan itu menjadi dorongan, standar, dan acuan yang komprehensif bagi seluruh unit lokasi lainnya.

“Ini dilakukan dalam rangka memberikan kontribusi positif kepada lingkungan dan masyarakat sekitar, serta tetap menjaga kelancaran aspek operasional di lapangan,” ujarnya.

Adapun 57 program yang menerima penghargaan yang diterima pada 2024 tersebar di seluruh regional Pertamina Patra Niaga. 

Regional Sumatera Bagian Utara menerima delapan program, Sumatera Bagian Selatan menerima lima program, Jawa Bagian Barat menerima delapan program, dan Jawa Bagian Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima delapan program. 

Baca juga: BPK Serahkan Hasil Audit Kasus LNG Pertamina ke KPK, Dugaan Kerugian Negara Rp 1,77 Triliun

Kemudian, Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara menerima sepuluh program, Kalimantan menerima delapan program, Sulawesi menerima enam program, dan Regional Papua Maluku menerima lima program.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com