Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru karena Semua Anggotanya Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/01/2024, 22:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya akan menugaskan KPU Provinsi Maluku untuk mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru karena semua anggota ditahan lantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui bahwa proses hukum terhadap para anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru sudah berjalan.

"Ketika dilimpahkan (ke kejaksaan), berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk tersangka itu kemudian dilakukan penahanan," kata Hasyim kepada wartawan pada Jumat (19/1/2024).

"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," ujarnya lagi.

Baca juga: Anies dan Prabowo Akan Kampanye di 2 Provinsi yang Sama, KPU Tingkatkan Koordinasi dengan Polisi

Hasyim mengatakan, tugas dan wewenang anggota KPU Kabupaten Aru itu akan diambil alih KPU Maluku hingga rekrutmen atau proses seleksi anggota baru KPU Kabupaten Kepulauan Aru rampung.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menahan lima anggota Komisi KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yang telah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Penahanan lima anggota KPU ini dilakukan setelah penyidik Polres Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 17 Januari 2024.

Kini, kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 5 Februari 2023 mendatang.

Terhadap kelima tersangka itu diduga tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com