Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui bahwa proses hukum terhadap para anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru sudah berjalan.
"Ketika dilimpahkan (ke kejaksaan), berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk tersangka itu kemudian dilakukan penahanan," kata Hasyim kepada wartawan pada Jumat (19/1/2024).
"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," ujarnya lagi.
Hasyim mengatakan, tugas dan wewenang anggota KPU Kabupaten Aru itu akan diambil alih KPU Maluku hingga rekrutmen atau proses seleksi anggota baru KPU Kabupaten Kepulauan Aru rampung.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menahan lima anggota Komisi KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yang telah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.
Kini, kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 5 Februari 2023 mendatang.
Terhadap kelima tersangka itu diduga tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/22501771/kpu-maluku-ambil-alih-tugas-kpu-kepulauan-aru-karena-semua-anggotanya