Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jelang Pernyataan Mahkamah Internasional soal Palestina, Menlu: Tindakan Israel Harus Dihentikan

Kompas.com - 16/01/2024, 21:13 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion (AO) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (19/1/2024).

Guna mempersiapkan pernyataan tersebut, Menlu menjaring masukan dari para pakar hukum internasional.

Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Dalam sambutannya, Retno menyampaikan, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Ia menjelaskan, Indonesia mendukung upaya Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Sebab, hukum internasional harus ditegakkan dan hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati.

Baca juga: Menlu Retno Akan Bacakan Masukan Hukum Persoalan Palestina di Mahkamah Internasional

"Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Retno melalui keterangan persnya, Selasa.

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Permintaan tersebut telah disampaikan oleh Majelis Umum PBB ke Mahkamah Internasional pada 17 Januari 2023.

Sejak awal, Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada Mahkamah Internasional.

Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke Mahkamah Internasional pada Juli 2023, serta pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 di Mahkamah Internasional.

Baca juga: Rangkuman Hari Ke-690 Serangan Rusia ke Ukraina: Diskusi 83 Negara | Menlu Korut Akan Temui Lavrov

Retno mengatakan, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.

"Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," sebut Retno.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” imbuhnya.

Diplomasi Indonesia dukung Palestina

Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina.

Menlu Ri telah dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Ia juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum.

Baca juga: Menteri Luar Negeri Korea Utara Akan ke Rusia, Penuhi Undangan Menlu Lavrov

Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan OKI-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada bulan November lalu

Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersama beberapa Menlu OKI lainnya menggalang dukungan internasional guna mendorong genatan senjata dan proses perdamaian.  

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu melaksanakan diplomasi dan secara khusus menemui pejabat tinggi dari lima negara Anggota Tetap DK PBB, baik di level kepala pemerintahan maupun menlu.

Retno mengatakan, jumlah negara yang mendukung Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun.

Baca juga: Di Arab Saudi, Menlu AS Juga Bahas Normalisasi Israel

"Tekanan domestik terhadap negara kunci juga semakin meningkat. Pada akhir tahun lalu, Dewan Keamanan PBB akhirnya dapat mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina," sebut dia.

Namun, lanjutnya, semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan untuk menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza.

Sebagai informasi, advisory opinion (AO) adalah mekanisme Mahkamah Internasional untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB.

Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina.

Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional berdasarkan Konvensi Genosida.

Diskusi Pakar membahas kewenangan Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan AO serta mempertimbangkan bahwa permohonan AO diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Mahkamah Internasional.

Baca juga: Menlu Retno Ungkap Indonesia Selesaikan 27 Perjanjian Perdagangan Selama 9 Tahun Terakhir

Selain itu, para pakar hukum internasional juga membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel sehubungan dengan pendudukan (okupasi) yang berlarut-larut serta pemukiman ilegal dan aneksasi di Occupied Palestinian Territory.

Kemudian, upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem serta pelanggaran terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bangsa Palestina.

Sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional yang hadir dalam acara tersebut. Mereka di antaranya Prof Dr Eddy Pratomo, Prof Hikmahanto Juwana PhD, Prof Dr Sigid Riyanto, dan Dr Eni Narwati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com