Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan OKI-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada bulan November lalu
Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersama beberapa Menlu OKI lainnya menggalang dukungan internasional guna mendorong genatan senjata dan proses perdamaian.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu melaksanakan diplomasi dan secara khusus menemui pejabat tinggi dari lima negara Anggota Tetap DK PBB, baik di level kepala pemerintahan maupun menlu.
Retno mengatakan, jumlah negara yang mendukung Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun.
Baca juga: Di Arab Saudi, Menlu AS Juga Bahas Normalisasi Israel
"Tekanan domestik terhadap negara kunci juga semakin meningkat. Pada akhir tahun lalu, Dewan Keamanan PBB akhirnya dapat mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina," sebut dia.
Namun, lanjutnya, semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan untuk menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza.
Sebagai informasi, advisory opinion (AO) adalah mekanisme Mahkamah Internasional untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB.
Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina.
Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional berdasarkan Konvensi Genosida.
Diskusi Pakar membahas kewenangan Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan AO serta mempertimbangkan bahwa permohonan AO diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Mahkamah Internasional.
Baca juga: Menlu Retno Ungkap Indonesia Selesaikan 27 Perjanjian Perdagangan Selama 9 Tahun Terakhir
Selain itu, para pakar hukum internasional juga membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel sehubungan dengan pendudukan (okupasi) yang berlarut-larut serta pemukiman ilegal dan aneksasi di Occupied Palestinian Territory.
Kemudian, upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem serta pelanggaran terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bangsa Palestina.
Sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional yang hadir dalam acara tersebut. Mereka di antaranya Prof Dr Eddy Pratomo, Prof Hikmahanto Juwana PhD, Prof Dr Sigid Riyanto, dan Dr Eni Narwati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.