Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jelang Pernyataan Mahkamah Internasional soal Palestina, Menlu: Tindakan Israel Harus Dihentikan

Kompas.com - 16/01/2024, 21:13 WIB
A P Sari

Penulis

Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan OKI-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada bulan November lalu

Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersama beberapa Menlu OKI lainnya menggalang dukungan internasional guna mendorong genatan senjata dan proses perdamaian.  

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu melaksanakan diplomasi dan secara khusus menemui pejabat tinggi dari lima negara Anggota Tetap DK PBB, baik di level kepala pemerintahan maupun menlu.

Retno mengatakan, jumlah negara yang mendukung Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun.

Baca juga: Di Arab Saudi, Menlu AS Juga Bahas Normalisasi Israel

"Tekanan domestik terhadap negara kunci juga semakin meningkat. Pada akhir tahun lalu, Dewan Keamanan PBB akhirnya dapat mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina," sebut dia.

Namun, lanjutnya, semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan untuk menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza.

Sebagai informasi, advisory opinion (AO) adalah mekanisme Mahkamah Internasional untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB.

Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina.

Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional berdasarkan Konvensi Genosida.

Diskusi Pakar membahas kewenangan Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan AO serta mempertimbangkan bahwa permohonan AO diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Mahkamah Internasional.

Baca juga: Menlu Retno Ungkap Indonesia Selesaikan 27 Perjanjian Perdagangan Selama 9 Tahun Terakhir

Selain itu, para pakar hukum internasional juga membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel sehubungan dengan pendudukan (okupasi) yang berlarut-larut serta pemukiman ilegal dan aneksasi di Occupied Palestinian Territory.

Kemudian, upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem serta pelanggaran terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bangsa Palestina.

Sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional yang hadir dalam acara tersebut. Mereka di antaranya Prof Dr Eddy Pratomo, Prof Hikmahanto Juwana PhD, Prof Dr Sigid Riyanto, dan Dr Eni Narwati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com