Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Mahfud MD, TKN Prabowo Bentuk Pos Aduan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 15/01/2024, 22:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta HQ serta Tim Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran membentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) guna merespons pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Mahfud MD.

Satgas itu dibentuk Mahfud dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menampung aduan dugaan pelanggaran Pemilu.

Adapun Mahfud juga diketahui merupakan calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo.

“P4 ini dibentuk untuk merespons adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di kantor Kemenko Polhukam,” kata Wakil Ketua Koordinator Fanta Law saat ditemui di Sekretariat TKN Fanta HQ, M Rizal, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Beredar Rekaman Diduga Forkopimda Batubara Dukung Capres 02, Mahfud: Ada Digital Forensik

Rizal menyebut, TKN Prabowo-Gibran menargetkan P4 akan dibentuk lebih dari 500 titik di seluruh Indonesia.

P4 akan memaksimalkan peran dan kerja sama advokat muda di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Melalui kantong-kantong posko aduan itu nantinya dugaan kecurangan dalam pemilu akan dikumpulkan sebelum akhirnya diadukan ke Satgas bentukan Mahfud MD maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tujuannya untuk meng-counter isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran,” ujar Rizal.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Beberapa Kecurangan Pemilu, Terbitnya Koran “Achtung” hingga Upaya Pembenturan TNI-Masyarakat

Pada kesempatan yang sama, Komandan TKN Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan, P4 merupakan bentuk kerjasama pihaknya dengan TKN Fanta HQ.

Hinca menyebut, banyak aduan dugaan pelanggaran pemilu yang disebut dilakukan oleh Prabowo-Gibran oleh kubu dua capres dan cawapres lain.

Namun, menurutnya, pelanggaran itu tidak ada. Sebaliknya, mereka juga melakukan banyak kesalahan

“Menurut catatan kami ada banyak pelanggarannya, maka harus kita laporkan juga, adukan juga,” kata Hinca.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tidak Benar Ada Gudang Kotak Suara Ganda di Makassar untuk Kecurangan Pemilu

Lebih lanjut, Hinca yakin Mahfud MD bisa membedakan dirinya selaku menteri dan cawapres dari Ganjar Pranowo.

Ia menilai, tindak lanjut atas aduan yang masuk ke satgas bentukan Mahfud MD itu akan membuktikan apakah guru besar itu melakukan konflik kepentingan atau tidak.

“Kalau dia enggak bisa, pilihlah salah satu kan (antara menteri dan cawapres. Supaya dia betul-betul pas,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan alasannya membentuk satgas pengaduan pelanggaran pemilu agar tidak ada konflik kepentingan.

"Saya justru membentuk itu biar ada tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan). Itu kan satu struktur yang sudah permanen. Dan itu sudah ada sejak dulu," ujar Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

"Dan itu tidak menangani pelaksanaan pemilu. Tidak akan ada konflik," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com