Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Curang oleh Kubu Prabowo, Cak Imin: Mengada-ada, Itu Gaya Kampanye Mereka

Kompas.com - 14/01/2024, 16:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar membantah dirinya melakukan pelanggaran kampanye dengan melibatkan pendamping desa.

Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya diungkapkan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Menurut Cak Imin, dugaan tersebut mengada-ada.

"Itu mengada-ada. Seolah-olah ada (pelanggaran), padahal itu gaya kampanye tim itu (TKN)," ujar Cak Imin di Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/11/2024).

"Padahal setelah saya baca enggak ada kaitan sama sekali. Santai kita nanggepinnya, itu gaya kampanye mereka saja," tegasnya.

Baca juga: Pantun Prabowo di Medan: Tak Perlu Banyak Kata, Prabowo-Gibran Akan Kerja Nyata

Diberitakan sebelumnya, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan cawapres Muhaimin Iskandar.

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan, Cak Imin melibatkan para tenaga pendamping desa untuk masuk dalam barisan Satu Juta Jubir Desa Anies-Muhaimin (Amin).

"Adanya dugaan Pak Muhaimin Iskandar melibatkan tenaga pendamping desa untuk terlibat dalam launching Satu Juta Desa yang tergabung dalam barisan relawan desa Anies-Muhaimin," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Cak Imin Apresiasi Langkah Polri Tangkap Pria yang Mengancam Tembak Anies

Adapun tenaga pendamping desa direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Bahkan ada seorang sekretaris desa yang merangkap sebagai tenaga profesional pendamping desa memposting kegiatan Satu Jubir Desa di akun Facebook-nya," ujarnya.

Fritz menyatakan bahwa pelibatan tenaga pendamping desa dalam barisan relawan tersebut menabrak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Persilakan TKN Lapor ke Bawaslu Jika Anggap Cak Imin Langgar Aturan

Dalam aturannya, Fritz bilang, kehadiran pendamping desa ialah untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat desa, bukan justru untuk membantu pemenangan pasangan calon tertentu.

"Tugas pendamping desa adalah memperdayakan masyarakat desa dan peningkatan sumber daya desa, bukan menjadi jubir desa atau pun membantu pemenangan paslon tertentu," imbuh dia.

Selain mengungkapkan soal dugaan kecurangan oleh Cak Imin, TKN juga mengungkapkan dugaan pelanggaran yang menyangkut pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com