Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timnas Anies-Muhaimin Persilakan TKN Lapor ke Bawaslu Jika Anggap Cak Imin Langgar Aturan

Kompas.com - 13/01/2024, 17:19 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Muhammad Syaugi Alaydrus mempersilahkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika merasa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar melanggar aturan kampanye.

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menduga Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin melanggar aturan kampanye karena melibatkan tenaga pendamping desa untuk bergabung ke barisan Satu Jubir Desa Anies-Muhaimin.

“Jadi, kalau memang persepsinya ada yang melanggar silahkan dilaporkan ke Bawaslu, jadi enggak ada masalah. Pasti semua akan ada yang menilai,” ujar Syaugi di Markas Pemenangan Amin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Ia menekankan bahwa dugaan kecurangan sebaiknya segera diproses oleh Bawaslu. Alasannya, untuk mengurangi pro dan kontra yang muncul di masyarakat.

“Pasti orang menganggapnya berbeda-beda, silahkan saja mengikuti aturan yang berlaku. Dilaporkan ke Bawaslu, nanti diproses di situ,” kata Syaugi.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tuding Cak Imin Curang, Anies: Nanti Bawaslu Akan Menilai

Di sisi lain, Syaugi mengapresisasi aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku yang mengancam bakal menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies.

Dia mengungkapkan, Anies memang berpesan agar hal-hal yang mengancam fisik lebih baik diselesaikan secara hukum.

“Kalau kritik-kritik enggak perlu dilaporkan. Pak Anies selalu mengatakan pemimpin dipuji tidak melayang, dicaci tidak tumbang. Jadi apa yang diancamkan ke Pak Anies maupun Pak Muhaimin agar dilaporkan ke polisi,” ujar Syaugi.

Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward mengatakan, ada dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Cak Imin karena melibatkan pendamping desa untuk menjadi relawannya.

Padahal, dia mengungkapkan, pendamping desa direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Fritz mengatakan, pelibatan pendamping desa itu melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Kecurangan Cak Imin, Rekrut Pendamping Desa Jadi Relawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com