Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timnas Anies-Muhaimin Persilakan TKN Lapor ke Bawaslu Jika Anggap Cak Imin Langgar Aturan

Kompas.com - 13/01/2024, 17:19 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Muhammad Syaugi Alaydrus mempersilahkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika merasa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar melanggar aturan kampanye.

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menduga Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin melanggar aturan kampanye karena melibatkan tenaga pendamping desa untuk bergabung ke barisan Satu Jubir Desa Anies-Muhaimin.

“Jadi, kalau memang persepsinya ada yang melanggar silahkan dilaporkan ke Bawaslu, jadi enggak ada masalah. Pasti semua akan ada yang menilai,” ujar Syaugi di Markas Pemenangan Amin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Ia menekankan bahwa dugaan kecurangan sebaiknya segera diproses oleh Bawaslu. Alasannya, untuk mengurangi pro dan kontra yang muncul di masyarakat.

“Pasti orang menganggapnya berbeda-beda, silahkan saja mengikuti aturan yang berlaku. Dilaporkan ke Bawaslu, nanti diproses di situ,” kata Syaugi.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tuding Cak Imin Curang, Anies: Nanti Bawaslu Akan Menilai

Di sisi lain, Syaugi mengapresisasi aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku yang mengancam bakal menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies.

Dia mengungkapkan, Anies memang berpesan agar hal-hal yang mengancam fisik lebih baik diselesaikan secara hukum.

“Kalau kritik-kritik enggak perlu dilaporkan. Pak Anies selalu mengatakan pemimpin dipuji tidak melayang, dicaci tidak tumbang. Jadi apa yang diancamkan ke Pak Anies maupun Pak Muhaimin agar dilaporkan ke polisi,” ujar Syaugi.

Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward mengatakan, ada dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Cak Imin karena melibatkan pendamping desa untuk menjadi relawannya.

Padahal, dia mengungkapkan, pendamping desa direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Fritz mengatakan, pelibatan pendamping desa itu melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Kecurangan Cak Imin, Rekrut Pendamping Desa Jadi Relawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com