Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pasrah jika Tak Diizinkan Tangani Sengketa Pilpres

Kompas.com - 11/01/2024, 07:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi terpilih, Arsul Sani, mengaku pasrah jika dirinya tak diizinkan oleh hakim lain untuk terlibat dalam menangani sengketa pemilihan presiden atau pilpres.

Ia menyerahkan keputusan kepada delapan hakim lain, apakah dirinya boleh turut mengadili dan memutus sengketa pilpres atau tidak.

Hal itu berkaitan dengan statusnya sebagai mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia baru mengundurkan diri dari partai berlambang Kabah itu setelah terpilih sebagai hakim konstitusi. 

Adapun PPP mendukung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

"Saya akan menyerahkan soal pilpres itu, karena saya bagaimana pun itu mantan politisi, kepada delapan Yang Mulia yang lain," ujar Arsul di Gedung MK, Rabu (10/1/2024).

"Jadi tidak boleh saya yang ngotot atau apa, tapi biarkan delapan Yang Mulia lain itu yang memutuskan, apakah saya bisa (terlibat) dalam pemeriksaan, atau ikut salam pemeriksaan tapi tidak ikut memutuskan, itu biar Yang Mulia," jelasnya.

Baca juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Minta Tak Adili Sengketa yang Libatkan PPP

Arsul yang dipilih DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun per 17 Januari itu, secara khusus telah meminta agar tidak dilibatkan sama sekali dalam sengketa pileg menyangkut PPP.

"Kalau soal pileg jelas. Kalau soal pilpres, saya menyerahkan, karena kan berbeda. Kenapa kok berbeda? Kalau pileg itu kan menyangkut langsung, misalnya terutama pemohon, itu kantor PPP. Tapi kalau pilpres, kalau dari kacamata kepartaian, kan tidak ada," jelas Arsul.

Arsul tak menjawab tegas, mengapa dirinya tidak secara spesifik meminta tak terlibat mengadili sengketa pilpres.

Baca juga: Arsul Sani Jadi Hakim MK, DPR Diingatkan Tak Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Ia hanya berujar bahwa PPP dalam posisi tidak bisa mengelak dari kewajiban undang-undang bahwa sebagai peserta pemilu sebelumnya, PPP mesti mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Yang paling penting buat saya, posisi saya adalah saya tidak boleh menentukan peran saya itu berdasarkan mau saya, tetapi harus sistem yang berlaku, aturan yang berlaku di sini, yang harus diterapkan," terang Arsul yang akan mengundurkan diri dari partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com