Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Ingatkan Jokowi Tetap Netral di Pilpres 2024, Singgung Sumpah Presiden

Kompas.com - 10/01/2024, 19:20 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI, Jusuf Kalla mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tetap netral di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut dia, netralitas itu merupakan bagian dari integritas seorang presiden serta bagian dari sumpah yang disampaikan saat menjabat untuk bersikap adil pada masyarakat.

“Saya selalu ingatkan bahwa integritas itu tercantum dalam adilnya dan sumpah seorang presiden. Itu dimulai dengan (pernyataan),’Demi Allah saya akan melaksanakan tugas-tugas itu sebaik-baiknya dan seadil-adilnya’” ujar Kalla di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya No.6, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Beda Pandangan dengan Jokowi, Jusuf Kalla Sebut Amerika dan Eropa Tahu Data Pertahanan RI

Selain itu, ia menyatakan bahwa sumpah jabatan harus dijaga Jokowi karena sifatnya lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi seorang pejabat ya, bukan hanya presiden, (kalau) tidak adil itu melanggar sumpahnya, jadi (kena sanksi) dua, kena Allah dan kena UUD ya,” tutur dia.

Namun, bagi Kalla, saat ini Jokowi sudah cukup menunjukan sikapnya tidak berpihak dengan salah satu calon presiden (capres).

Sebab, Jokowi kerap menyampaikan dalam berbagai kesempatan agar aparat TNI-Polri tetap netral.


Hanya saja, kata Kalla, yang harus dipastikan saat ini bagaimana aparat tersebut menjaga pesan Jokowi.

“Jadi di sini kalau tidak netral berarti aparat itu tidak melaksanakan perintah presidennya,” ucap dia.

Baca juga: Soal Lahan Prabowo, Jusuf Kalla: Bawaslu Panggil Jokowi, Baru Ramai Negeri Ini

Netralitas Jokowi saat ini kerap dipertanyakan. Sebab, putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, kubu Prabowo-Gibran juga kerap mengeklaim Jokowi telah memberikan dukungan pada keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com