Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

Kompas.com - 10/01/2024, 02:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

Sumber ESDM

KOMPAS.com - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa melakukan konversi ke motor listrik melalui pendaftaran online. 

Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik.

Pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui aplikasi platform Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, terdapat peningkatan insentif bantuan yang semula Rp 7 juta rupiah dinaikan menjadi Rp 10 Juta rupiah. 

Baca juga: 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta dan Aturan Terbarunya

Bantuan juga bisa diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah. 

Adapun berikut ini cara pendaftarannya.

  • Kunjungi situs resminya melalui ebtke.esdm.go.id/konversi
  • Klik "Mendaftar Konversi" 
  • Pilih lokasi bengkel terdekat. 
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Setelah selesai, pastikan mendapat email notifikasi. 
  • Nantinya permohonan akan diterbitkan setelah bengkel melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP,STNK BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangkai.
  • Jika sudah sesuai maka Bengkel mulai melakukan pengerjaan konversi sepeda motor milik Pemohon.
  • Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  • Kemenhub unggah SUT dan SRIT yang telah diterbitkan
  • LVI melalukan verifikasi
  • Serah terima sepeda motor kepada pemilik 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com