Benny Tjokro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, harga setiap tas akan berkisar Rp 60 juta.
"Nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai kurang lebih Rp 60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Ketut menjelaskan bahwa lelang enam tas mewah itu dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan diumumkan pada 24 Januari 2024.
Lelang atas barang sitaan ini diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap enam buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024," ujar Ketut.
Ketut mengungkapkan, pemasaran enam barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan dalam tiga kali tahapan yakni Tahap I pada Selasa, 9 Januari 2024; Tahap II pada Selasa, 16 Januari 2024; dan Tahap III pada Senin, 22 Januari 2024.
"Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang," kata Ketut.
Berikut rincian tas yang dilelang:
Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/04/14244981/kejagung-lelang-6-tas-hermes-milik-istri-benny-tjokro-harganya-kisaran-rp-60