Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Darurat KDRT: Ketika Nyawa Terancam di Tangan Orang Terdekat

Kompas.com - 04/01/2024, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA waktu terakhir, Indonesia gempar dengan marak terungkapnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dinilai semakin sadis.

Akhir 2023 lalu, rakyat Indonesia dibuat miris kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta, yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Saat itu, ibu dari keempat anak tersebut justru sedang dirawat di rumah sakit akibat KDRT yang dilakukan oleh suami/ayah dari keempat anak tersebut.

Sebelumnya terungkap pula seorang dokter yang kabur dari suaminya lantaran bertahun-tahun menjadi korban KDRT, meski sudah menjadi tulang punggung keluarga.

Kini awal 2024, kita kembali digemparkan dengan kasus mutilasi seorang istri yang dilakukan oleh suaminya di Malang, Jawa Timur. Kasus ini juga berawal dari KDRT yang sering dilakukan kepada korban.

Beredar pula video KDRT yang dilakukan oleh seorang ASN BNN terhadap istrinya di depan ketiga anaknya yang masih kecil.

Betapa mengerikannya apabila orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat ternyaman serta memperoleh perlindungan, tetapi justru menjadi ancaman yang menyerang keselamatan jiwa dan raga.

Berdasarkan catatan Polri, Januari hingga Juli 2023 ada 2.261 kasus KDRT yang dilaporkan. Sedangkan pada 2022 total 5.526 kasus, tahun 2021 dan 2020 masing-masing sebanyak 7.435 kasus dan 8.104 kasus.

Meski begitu, jumlah ini hanyalah angka yang dilaporkan dan terungkap. Dipastikan angka sebenarnya masih jauh di atas data statistik tersebut, mengingat masih banyak korban KDRT yang enggan melaporkan karena berbagai faktor dan pertimbangan.

Meski KDRT bisa dilakukan dan terjadi pada siapa saja, namun data menunjukan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) menyebutkan bahwa KDRT merupakan segala perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam UUPKDRT meliputi: (a) suami, istri, dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bentuk-bentuk KDRT antara lain berupa kekerasan fisik (mengakibatkan luka hingga kematian), kekerasan psikis (menimbulkan rasa takut, tidak berdaya, depresi dll), kekerasan seksual (seperti pemaksaan hubungan seksual), dan penelantaran rumah tangga (tidak memberi nafkah).

KDRT dan siklus berulang

Salah satu aspek yang membuat KDRT menjadi begitu kompleks dan sulit dihentikan adalah siklus yang berulang.

Pelaku KDRT secara psikologis cenderung manipulatif. Setelah melakukan KDRT, pelaku biasanya akan meminta maaf dan menunjukkan penyesalan mendalam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com